
Kontenjabar.com
Kab Subang – Desa Mariuk, Kecamatan Tambakdahan, Kabupaten Subang, pada tahun anggaran 2024 menerima Dana Desa (DD) sebesar Rp 881.556.000. Berdasarkan hasil temuan di lapangan, ditemukan sejumlah ketidaksesuaian antara perencanaan, realisasi anggaran, dan laporan pertanggungjawaban (LPJ) di lima bidang utama pengelolaan APBDes.
Lima Bidang Pengelolaan APBDes Tahun 2024:
1. Penyelenggaraan Pemerintahan Desa
2. Pembinaan Masyarakat Desa
3. Pembangunan Infrastruktur Masyarakat Desa
4. Pemberdayaan Masyarakat Desa
5. Keadaan Mendesak Darurat dan Kebencanaan di Desa
Temuan Utama:
1. Ketidaksesuaian Laporan Administrasi (LPJ)
LPJ yang disampaikan menunjukkan realisasi 100% di semua bidang, namun fakta di lapangan menunjukkan bahwa beberapa kegiatan hanya bersifat seremonial dan tidak benar-benar terlaksana sesuai anggaran. Hal ini melanggar ketentuan Pasal 70 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU Desa) yang mengatur kewajiban desa dalam membuat laporan pertanggungjawaban secara jujur dan transparan.
2. Pembangunan Infrastruktur Bermasalah
Pembelian material seperti semen, pasir, batu split, dan aspal dilakukan dengan kualitas di bawah standar demi mendapatkan keuntungan pribadi (cash back). Volume dan spesifikasi fisik pembangunan jalan dan fasilitas seringkali tidak sesuai dengan RAB, termasuk indikasi fiktifitas upah pekerja pada program padat karya tunai desa (PKTD). Praktik ini bertentangan dengan prinsip pengelolaan keuangan desa yang tertuang dalam Pasal 71 UU Desa dan Peraturan Menteri Desa tentang pengelolaan keuangan desa yang menuntut penggunaan anggaran sesuai ketentuan.
3. Rekayasa Pelaporan oleh Aparat Desa
Pelaporan realisasi kegiatan diduga direkayasa oleh Koordinator PPKD (Sekretaris Desa), didukung oleh perangkat desa lain seperti Kaur Keuangan dan Kasi Kesra, sehingga transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana menjadi sangat diragukan. Ini jelas bertentangan dengan prinsip keterbukaan informasi publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), yang mengharuskan setiap badan publik, termasuk pemerintah desa, memberikan akses informasi yang benar dan transparan kepada masyarakat.
4. Pengelolaan Dana Khusus Ketahanan Pangan
Sebesar Rp 176.311.200 dialokasikan untuk program penguatan pangan melalui musyawarah desa khusus (Musdesus), dengan peserta yang melibatkan berbagai unsur masyarakat. Namun, realisasi dan penggunaan dana ini belum dapat dipastikan transparansinya, melanggar ketentuan Pasal 70 UU Desa tentang partisipasi masyarakat dalam pengelolaan dana desa.
5. Penggunaan Dana Operasional Dana Desa (3%) yang Tidak Transparan
Dana sebesar Rp 26.446.680 yang seharusnya diprioritaskan untuk perjalanan dinas kepala desa dalam wilayah kabupaten, bantuan sosial, promosi seni budaya, serta penghargaan masyarakat berprestasi, didominasi oleh biaya perjalanan dinas kepala desa dengan indikasi penyalahgunaan dan tidak adanya keterbukaan informasi kepada masyarakat. Hal ini berlawanan dengan Pasal 72 UU Desa yang mengatur penggunaan dana desa secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
6. Keterlibatan Masyarakat dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD)
Masyarakat dan tokoh desa mempertanyakan transparansi serta mekanisme pengelolaan anggaran, termasuk pengadaan barang dan jasa yang tidak dilakukan secara terbuka sesuai peraturan pengadaan barang dan jasa di desa (Perbup Kabupaten). Selain itu, keterlibatan BPD dan pendamping desa dalam pengawasan juga dipertanyakan, padahal Pasal 86 UU Desa secara tegas mengamanatkan peran BPD sebagai lembaga pengawas pelaksanaan pembangunan dan pengelolaan keuangan desa.
7. Pendapatan Asli Desa (PAD) dan Pelaporan
Tidak ada laporan musyawarah desa khusus terkait PAD yang jelas disampaikan kepada masyarakat. Banyak masyarakat tidak mengetahui peruntukan dan penggunaan PAD desa, yang idealnya harus digunakan untuk kesejahteraan seluruh masyarakat, pengentasan kemiskinan, pendidikan, pemberdayaan, dan pembangunan berkeadilan. Hal ini melanggar ketentuan UU KIP yang menuntut keterbukaan dan partisipasi masyarakat dalam pengelolaan sumber daya desa.
8. Minimnya Prioritas Program Pemberdayaan Masyarakat
Insentif untuk guru mengaji, LPMD, RT/RW, kader PKK, posyandu, dan kegiatan kepemudaan sangat minim mendapat perhatian dan anggaran dari desa. Desa lebih memfokuskan anggaran pada pembangunan infrastruktur tanpa keseimbangan dengan pemberdayaan masyarakat, padahal UU Desa menekankan pembangunan desa yang holistik, tidak hanya fisik tapi juga sumber daya manusia.
Kesimpulan:
Pengelolaan Dana Desa di Desa Mariuk Tahun 2024 menunjukkan banyak indikasi maladministrasi, kurang transparan, dan tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku, khususnya UU Desa dan UU KIP. Praktik manipulasi laporan dan rekayasa realisasi kegiatan sangat merugikan masyarakat desa dan negara sebagai pemberi bantuan. Oleh karena itu, diperlukan pengawasan yang lebih ketat dari pemerintah daerah, BPD, pendamping desa, dan masyarakat luas, guna memastikan pengelolaan dana desa berjalan sesuai prinsip transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Tim kontenjabar.com
Asep – Kurniawan

