
Kab Garaut,||Kontenjabar.com
Cisarua, Samarang, Garut — Warga Desa Cisarua, Kecamatan Samarang, Kabupaten Garut, Jawa Barat, semakin vokal menyoroti isu ketahanan pangan sekaligus menuntut transparansi penuh dalam pengelolaan Dana Desa tahun 2023 hingga 2025.
Dengan jumlah penduduk 6.960 jiwa dari 2.434 kepala keluarga, Desa Cisarua mendapatkan alokasi Dana Desa mencapai lebih dari Rp 1,3 miliar setiap tahunnya. Dana ini harusnya menjadi anggaran penting untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat, namun warga menilai masih ada kekurangan dalam hal keterbukaan informasi.
Ketahanan Pangan Terabaikan?
Data menunjukkan bahwa alokasi dana untuk penguatan ketahanan pangan di desa masih jauh dari ideal. Pada tahun 2023, hanya sekitar Rp 279 juta dialokasikan untuk ketahanan pangan, dan pada 2024 menurun menjadi sekitar Rp 58 juta. Kondisi ini menjadi perhatian serius, mengingat ketahanan pangan merupakan salah satu pilar utama dalam mewujudkan desa mandiri dan sejahtera, apalagi dengan adanya ancaman perubahan iklim dan fluktuasi harga bahan pangan.
Warga khawatir bahwa dana tersebut tidak digunakan secara maksimal untuk mendukung program lumbung desa dan upaya ketahanan pangan lain yang sangat penting di tengah tantangan ekonomi saat ini.
Kritik Terhadap Transparansi dan Akuntabilitas Dana Desa
Lebih kritis, warga Desa Cisarua mendesak Kepala Desa agar menjalankan amanah transparansi sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP). UU ini mengharuskan pemerintah desa membuka akses informasi kepada masyarakat, termasuk rincian pengelolaan dan penyaluran Dana Desa secara lengkap dan mudah diakses.
Sayangnya, hingga kini, informasi pengelolaan Dana Desa yang disampaikan masih terkesan minim dan belum sepenuhnya transparan. Padahal, dana desa yang mencapai lebih dari Rp 1,3 miliar setiap tahunnya digunakan untuk berbagai kegiatan penting seperti pembangunan infrastruktur jalan, rehabilitasi jembatan, penyelenggaraan posyandu, kesehatan desa, serta keadaan mendesak.
Misalnya, di 2023 dialokasikan Rp 556 juta untuk pengerasan jalan desa dan Rp 294 juta untuk pengerasan jembatan, namun warga belum mendapatkan laporan detil mengenai proses pelaksanaan dan manfaat nyata di lapangan.
Inspektorat dan Aparat Penegak Hukum Diminta Segera Audit
Menanggapi keresahan warga, sejumlah tokoh masyarakat juga meminta Inspektorat Kabupaten Garut bersama Aparat Penegak Hukum (APh) untuk segera melakukan audit menyeluruh atas pengelolaan Dana Desa di Desa Cisarua. Audit ini dianggap penting untuk memastikan tidak adanya penyimpangan atau penyalahgunaan dana yang dapat merugikan masyarakat luas.
“Kami berharap dengan adanya pemberitan dia Media online Kontenjabar dan Buser Bhayangkara 74 Waraga berhapap aparat pengawas dan hukum segera turun tangan melakukan pemeriksaan secara transparan dan profesional. Ini untuk menjaga kepercayaan warga serta memastikan dana desa dipergunakan sesuai dengan peruntukannya,” ujar salah satu tokoh masyarakat yang enggan disebutkan namanya.
Perlunya Pengawasan Masyarakat dan Mekanisme Akuntabilitas yang Kuat
Warga menuntut agar Kepala Desa tidak hanya berpegang pada aturan teknis Dana Desa, melainkan juga serius mengimplementasikan prinsip keterbukaan dan partisipasi publik. Mereka berharap adanya forum terbuka secara rutin untuk memaparkan penggunaan dana serta laporan keuangan yang mudah dipahami.
“Kami berhak mengetahui secara jelas kemana dan untuk apa dana desa digunakan. Ini sesuai dengan UU KIP yang memberi hak masyarakat untuk mendapat informasi publik,” tegas seorang tokoh masyarakat.
Kritikan ini sekaligus menjadi pengingat bagi pemerintah desa bahwa pengelolaan Dana Desa bukan hanya soal pembangunan fisik, tetapi juga tentang menjaga kepercayaan publik melalui akuntabilitas dan keterbukaan.
Tim liputan khusus
Buser Bhyangkara 74/Kontenjabar
Kaparwil Jabar Kurniawan

