Masyarakat Jayagiri Pertanyakan Pengelolaan Dana Desa yang Tidak Sesuai Regulasi, Terindikasi Manipulasi dan Tidak Transparan

Lembang, Kabupaten Bandung Barat,||Kontenjabar.com – Pengelolaan Dana Desa (DD) di Desa Jayagiri, Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat tahun anggaran 2024 semakin disorot publik. Berdasarkan hasil observasi lapangan yang dilakukan oleh tim investigasi Kontenjabar, terdapat sejumlah kejanggalan dalam penyaluran anggaran yang diprioritaskan untuk program ketahanan pangan, pemberdayaan masyarakat, dan pembangunan infrastruktur desa. Kejanggalan ini mencakup dugaan manipulasi anggaran, ketidaktransparanan laporan pertanggungjawaban (LPJ), serta ketimpangan dalam alokasi dana untuk program-program pemberdayaan masyarakat.

Dana Desa 2024: Ketimpangan Alokasi Program

Dana Desa Jayagiri untuk tahun anggaran 2024 tercatat sebesar Rp 1.489.681.000. Namun, dari total anggaran tersebut, sekitar 20% atau Rp 297.936.200 dialokasikan untuk program ketahanan pangan yang menjadi prioritas nasional. Meski alokasi ini terlihat signifikan, anggaran yang diterima program-program lain yang lebih terkait dengan pemberdayaan masyarakat, seperti posyandu, pendidikan untuk siswa miskin, pelatihan Lembaga Kemasyarakatan, serta insentif kader PKK dan RT/RW, terbilang minim.

Bacaan Lainnya

Pembangunan Infrastruktur Dominan, Pemberdayaan Terabaikan

Dari alokasi dana desa tersebut, sebagian besar justru digunakan untuk pembangunan infrastruktur, seperti pengerasan jalan desa, rehabilitasi monumen, serta pembangunan sistem pembuangan air limbah. Sementara itu, program pemberdayaan masyarakat, yang seharusnya menjadi prioritas utama dalam penggunaan dana desa, terlihat terabaikan. Hal ini memunculkan pertanyaan dari berbagai kalangan, terutama terkait bagaimana anggaran tersebut ditentukan dan apakah sudah sesuai dengan musyawarah desa (Musdesus).
Insentif untuk Kader Posyandu dan Pengurus Lembaga Desa yang Minim, Program pemberdayaan yang melibatkan masyarakat, seperti insentif untuk kader posyandu, pengurus RT/RW, serta guru mengaji, mendapatkan anggaran yang tidak sebanding dengan besarnya kebutuhan masyarakat. Contohnya, anggaran untuk insentif kader posyandu dan pengurus LPMD hanya tercatat sekitar Rp 52 juta, yang jauh dari cukup jika dibandingkan dengan beban tugas yang mereka emban di tingkat desa. Tidak hanya itu, dukungan terhadap pendidikan untuk anak-anak dari keluarga miskin dan berprestasi juga terkesan minim, dengan alokasi hanya Rp 36 juta, yang jelas tidak cukup untuk mencakup seluruh kebutuhan siswa.

Baca Juga  203 Anggota KPPS Desa Cipinang Resmi Dilantik, Kepala Desa: Kita Sambut Demokrasi dengan Bergema Ria

Indikasi Manipulasi Anggaran: Mark Up Harga dan Penggelembungan Biaya
Sumber yang berada di lapangan juga mengungkapkan adanya dugaan manipulasi anggaran, khususnya pada program ketahanan pangan. Tim Pelaksana Ketahanan Desa (TPKD) Jayagiri dikabarkan melakukan mark-up harga material yang digunakan dalam kegiatan pengadaan untuk sektor pertanian dan ketahanan pangan. Pembelian bahan baku dan material lainnya diduga lebih mahal dari harga pasar, dengan indikasi penggelembungan anggaran yang signifikan. Sebagai contoh, harga barang yang digunakan untuk proyek pembangunan sering kali melampaui harga pasar, sehingga menyisakan pertanyaan besar terkait transparansi dan akuntabilitas anggaran.

Menurut narasumber yang enggan disebutkan namanya, “Sebagian besar anggaran untuk ketahanan pangan dan pembangunan infrastruktur desa dialihkan untuk kepentingan pribadi atau oknum tertentu. Semua keputusan tersebut dilakukan tanpa melibatkan musyawarah desa khusus (Musdesus) yang seharusnya menjadi ruang bagi masyarakat untuk mengawasi dan memberikan masukan.”

Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) Tidak Dilaksanakan
Pada umumnya, penyaluran dana desa harus melalui proses musyawarah desa khusus (Musdesus) yang difasilitasi oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD), melibatkan tokoh masyarakat, RT/RW, serta PKK dan LPMD. Namun, berdasarkan hasil penelusuran, proses Musdesus ini diduga tidak dilaksanakan dengan baik. Pengalokasian dana desa untuk program ketahanan pangan dan infrastruktur, terutama yang berkaitan dengan kegiatan pembangunan, tidak melibatkan partisipasi aktif masyarakat. Padahal, Permendagri No. 20 Tahun 2018 mengatur bahwa semua penggunaan anggaran desa harus didasarkan pada kesepakatan bersama dalam Musdesus.

LPJ dan Pengawasan yang Lemah
Kendati laporan pertanggungjawaban (LPJ) kegiatan desa pada tahun 2024 menunjukkan angka 100% realisasi anggaran, sumber internal yang dihubungi oleh Kontenjabar menyatakan bahwa pelaksanaan kegiatan tersebut tidak sepenuhnya sesuai dengan yang dilaporkan. “LPJ yang disampaikan diduga dibuat oleh Koordinator PPKD (Pusat Pengelola Keuangan Desa), bukan hasil evaluasi lapangan yang sesungguhnya,” ujar narasumber tersebut.

Baca Juga  KPK Bekali Lulusan Unmul Soal Penguatan Antikorupsi

Bahkan, LPJ tersebut diduga tidak mencerminkan kenyataan di lapangan, di mana beberapa program besar seperti pembangunan infrastruktur belum sepenuhnya selesai, sementara laporan yang diajukan sudah dianggap selesai oleh pihak desa. Pengawasan dari pihak kecamatan dan inspektorat Kabupaten Bandung Barat juga dianggap lemah, dengan adanya indikasi bahwa pengawasan lebih condong pada kepentingan pribadi.

Transparansi PAD (Pendapatan Asli Desa) yang Terkesan Tertutup
Masyarakat juga mempertanyakan transparansi penggunaan Pendapatan Asli Desa (PAD) yang seharusnya digunakan untuk kesejahteraan warga desa. Sejauh ini, warga tidak mengetahui secara jelas bagaimana PAD tersebut dikelola dan digunakan. Pemerintah Desa Jayagiri tidak melakukan pelaporan rutin atau musyawarah untuk menginformasikan penggunaan PAD kepada masyarakat, yang seharusnya menjadi kewajiban sesuai dengan regulasi yang ada. PAD, yang seharusnya dapat dimaksimalkan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, terutama dalam bidang pendidikan, kesehatan, dan pembangunan SDM, malah terkesan tertutup.

Pertanyaan Terbesar: Ke Mana Dana Desa Seharusnya Diprioritaskan?
Banyak warga Jayagiri kini mempertanyakan prioritas penggunaan dana desa. Masyarakat merasa bahwa alokasi dana lebih banyak digunakan untuk proyek-proyek pembangunan yang menguntungkan pihak-pihak tertentu, ketimbang program-program pemberdayaan masyarakat yang lebih menyentuh langsung kesejahteraan warga desa. Program seperti pendidikan anak-anak kurang mampu, peningkatan kualitas kesehatan, serta pemberdayaan perempuan dan difabel, yang merupakan prioritas nasional, tidak mendapatkan perhatian yang semestinya.

“Pemdes Jayagiri lebih memilih mengalokasikan dana untuk pembangunan infrastruktur saja. Pemberdayaan masyarakat, termasuk peningkatan kapasitas masyarakat miskin, kurang mendapat perhatian,” kata seorang warga yang enggan disebutkan namanya.

Kendala Pengawasan: Kinerja Inspektorat dan Binwas Lemah
Selain itu, pengawasan terhadap pengelolaan dana desa juga terkesan lemah. Laporan pengawasan dari Inspektorat Kabupaten Bandung Barat dan Binwas Kecamatan Lembang dianggap tidak efektif. Bahkan, beberapa pihak menduga bahwa instansi pengawas tersebut lebih fokus pada “setoran” tahunan dari pemdes, daripada memastikan dana desa benar-benar digunakan sesuai dengan regulasi dan kebutuhan masyarakat.

Baca Juga  Komitmen Reward and Punishment: Panglima TNI Berikan Penghargaan kepada Prajurit Berprestasi

Kesimpulan
Berdasarkan temuan-temuan tersebut, jelas terlihat adanya ketidakberesan dalam pengelolaan Dana Desa Jayagiri tahun anggaran 2024. Ketimpangan alokasi anggaran, dugaan manipulasi anggaran, serta tidak adanya transparansi dalam penggunaan PAD dan LPJ, menjadi sorotan utama yang perlu segera diusut oleh pihak berwenang. Masyarakat Jayagiri berharap agar pemerintahan desa lebih transparan dan responsif terhadap kebutuhan dasar mereka, serta memastikan bahwa setiap anggaran desa digunakan untuk kesejahteraan masyarakat, bukan untuk kepentingan segelintir oknum.

Tim Lipsus Kontenjabar
Kurniawan

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *