Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Jaksa Gadungan Diringkus di Bogor, Tipu Wanita hingga Foto Pre-wedding

Jaksa Gadungan Diringkus di Bogor, Tipu Wanita hingga Foto Pre-wedding

  • account_circle Asep Hartawan
  • calendar_month Selasa, 17 Mar 2026
  • visibility 14
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

 

Kontenjabar.com​BANDUNG – Tim Pengamanan Sumber Daya Organisasi (PAM SDO) Kejaksaan Tinggi Jawa Barat berhasil meringkus seorang pria berinisial IRV, yang melakukan penyamaran sebagai pejabat teras Kejaksaan RI. Pelaku ditangkap di kediamannya di wilayah Kabupaten Bogor pada Selasa malam (17/03/2026).

​Penangkapan ini dilakukan setelah tim intelijen melakukan pemantauan intensif, termasuk menggunakan teknologi penginderaan intelijen untuk melacak posisi pelaku yang selama ini meresahkan masyarakat.

​Berdasarkan keterangan resmi dari Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya, S.H., M.H., pelaku IRV menjalankan aksinya dengan profil yang sangat meyakinkan.

​”Modus pelaku adalah berbuat seolah-olah sebagai Jaksa dengan jabatan mentereng, yakni Direktur Penyidikan pada Kejati DK Jakarta, bahkan hingga mengaku sebagai Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung,” ujar Nur Sricahyawijaya dalam siaran persnya.

​Dalam penangkapan tersebut, petugas mengamankan sejumlah barang bukti yang digunakan pelaku untuk melancarkan aksinya, antara lain:

​Seragam Pakaian Dinas Harian (PDH) lengkap dengan atribut dan tanda pangkat.

​Pakaian Bidang Unit Tertentu (PBUT) Bidang Tindak Pidana Khusus.

​Kartu Identitas (ID Card) Kejaksaan palsu.

​Janji Manis dan Foto Pre-wedding Palsu

​Aksi penipuan IRV dilaporkan telah memakan korban, salah satunya adalah seorang wanita yang dikenalnya sejak April 2025. Dengan identitas palsunya, IRV berhasil meyakinkan korban hingga menjanjikan akan menikahinya. Keduanya bahkan diketahui telah melakukan sesi foto pre-wedding dengan pelaku yang mengenakan seragam kebesaran Korps Adhyaksa.

​Kecurigaan mulai muncul setelah beberapa bulan hubungan berjalan. Korban yang merasa ada kejanggalan kemudian berinisiatif mendatangi Kejaksaan Agung untuk memvalidasi status kepegawaian IRV. Hasilnya, pihak Kejaksaan Agung memastikan bahwa nama IRV tidak terdaftar sebagai pegawai di instansi tersebut.

​Setelah ditangkap, IRV langsung digelandang dan diserahkan ke Kepolisian Resor (Polres) Depok untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Baca Juga  Panglima TNI Dampingi Menhan RI Tinjau Yonif TP 835/Samota Yudha Bhakti di Sumbawa

​Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat mengimbau agar masyarakat lebih waspada terhadap oknum yang mengaku-ngaku sebagai pejabat instansi tertentu. Masyarakat diminta tidak ragu untuk melakukan verifikasi jika menemukan hal mencurigakan.

​”Kami harap masyarakat tidak enggan melaporkan hal serupa ke kantor Kejaksaan terdekat, atau melalui layanan pengaduan di media sosial resmi dan nomor hotline Kejati Jabar,” pungkasnya.

Redaksi 78

  • Penulis: Asep Hartawan

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

expand_less

Eksplorasi konten lain dari Konten Jabar

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca