
BANDUNG – Aktivitas penjualan minuman keras (miras) jenis ciu varian rasa leci di kawasan Cicendo, Kota Bandung, dilaporkan kembali menggeliat. Padahal, lapak yang masuk dalam wilayah hukum Polsekta Cicendo Polrestabes Bandung tersebut sebelumnya dikabarkan sudah sempat ditertibkan oleh aparat.
Berdasarkan pantauan dan informasi dari warga setempat, praktik jual beli minuman beralkohol tersebut kembali terlihat di kawasan Jalan Cilember, Kelurahan Sukaraja, Kecamatan Cicendo, Kota Bandung.
Menurut penuturan warga sekitar, lapak itu sebenarnya sudah pernah ditindak dalam operasi penertiban sebelumnya. Bahkan, lokasi tersebut sempat diberi tanda “86”—yang kerap diidentifikasikan oleh masyarakat sebagai kode bahwa penanganan telah selesai dilakukan. Namun, selang beberapa waktu setelah penertiban, aktivitas transaksi di lokasi yang sama diduga kembali berjalan seperti biasa.
Aturan yang Berlaku:
Peredaran dan penjualan minuman beralkohol di Indonesia diatur secara ketat melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) serta Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung. Penjualan miras tanpa izin resmi dapat dijatuhi sanksi tegas mulai dari hukum administratif, penyitaan barang bukti, hingga tindak pidana ringan (tipiring).
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Polsekta Cicendo Polrestabes Bandung maupun Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) terkait status hukum terbaru serta langkah antisipasi lanjutan terhadap lapak tersebut.
Warga berharap pihak kepolisian dan instansi terkait segera memberikan klarifikasi serta mengintensifkan patroli di titik-titik rawan. Langkah tegas dinilai penting agar tidak timbul keresahan dan persepsi negatif di tengah masyarakat terkait konsistensi penegakan hukum di wilayah tersebut.
Team BAGUS
