Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Sempat Ditertibkan, Lapak Ciu Leci di Cicendo Bandung Diduga Kembali Beroperasi

Sempat Ditertibkan, Lapak Ciu Leci di Cicendo Bandung Diduga Kembali Beroperasi

  • account_circle Asep Hartawan
  • calendar_month Senin, 18 Mei 2026
  • visibility 40
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

​
​BANDUNG – Aktivitas penjualan minuman keras (miras) jenis ciu varian rasa leci di kawasan Cicendo, Kota Bandung, dilaporkan kembali menggeliat. Padahal, lapak yang masuk dalam wilayah hukum Polsekta Cicendo Polrestabes Bandung tersebut sebelumnya dikabarkan sudah sempat ditertibkan oleh aparat.
​Berdasarkan pantauan dan informasi dari warga setempat, praktik jual beli minuman beralkohol tersebut kembali terlihat di kawasan Jalan Cilember, Kelurahan Sukaraja, Kecamatan Cicendo, Kota Bandung.
​Menurut penuturan warga sekitar, lapak itu sebenarnya sudah pernah ditindak dalam operasi penertiban sebelumnya. Bahkan, lokasi tersebut sempat diberi tanda “86”—yang kerap diidentifikasikan oleh masyarakat sebagai kode bahwa penanganan telah selesai dilakukan. Namun, selang beberapa waktu setelah penertiban, aktivitas transaksi di lokasi yang sama diduga kembali berjalan seperti biasa.
​Aturan yang Berlaku:
Peredaran dan penjualan minuman beralkohol di Indonesia diatur secara ketat melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) serta Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung. Penjualan miras tanpa izin resmi dapat dijatuhi sanksi tegas mulai dari hukum administratif, penyitaan barang bukti, hingga tindak pidana ringan (tipiring).
​Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Polsekta Cicendo Polrestabes Bandung maupun Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) terkait status hukum terbaru serta langkah antisipasi lanjutan terhadap lapak tersebut.
​Warga berharap pihak kepolisian dan instansi terkait segera memberikan klarifikasi serta mengintensifkan patroli di titik-titik rawan. Langkah tegas dinilai penting agar tidak timbul keresahan dan persepsi negatif di tengah masyarakat terkait konsistensi penegakan hukum di wilayah tersebut.

Team BAGUS

  • Penulis: Asep Hartawan

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

expand_less

Eksplorasi konten lain dari Konten Jabar

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca