KARAWANG,||KONTENJABAR.COM – Dugaan pungutan liar/Pungli kembali mencuat di Samsat Karawang. Sejumlah warga melapor dipungut biaya *jutaan hingga belasan juta rupiah* untuk pengurusan mutasi masuk kendaraan.
Salah satu laporan menyebut oknum berinisial *S* diduga meminta dana dengan janji proses cepat. Namun hingga berbulan-bulan, mutasi kendaraan milik warga tersebut tak kunjung selesai. Narasumber meminta identitasnya dirahasiakan dan dilindungi UU No.13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
Selain mutasi, warga juga mengeluh adanya biaya administrasi di luar ketentuan resmi pada layanan pajak kendaraan tahunan. Oknum calo/pegawai diduga memanfaatkan lambatnya prosedur birokrasi sebagai celah memeras wajib pajak.
Namun secara hukum, praktik pungli tidak bisa ditoleransi. *UU No.20 Tahun 2001* perubahan atas *UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 12 huruf e* mengancam pelaku: _Pegawai negeri yang memaksa orang bayar di luar ketentuan untuk menguntungkan diri sendiri, dipidana penjara seumur hidup atau 4-20 tahun + denda Rp200 juta – Rp1 miliar_.
*Perpres No.87 Tahun 2016 tentang Satgas Saber Pungli* juga menegaskan: setiap pungutan di luar ketentuan resmi adalah perbuatan melawan hukum dan wajib ditindak.
Melihat maraknya laporan, berbagai elemen masyarakat mendesak *Polres Karawang, Polda Jabar, dan Pemkab Karawang* segera turun tangan. Tindak tegas oknum, perbaiki sistem, dan buka ruang aduan yang aman bagi pelapor.
Untuk memantau perkembangan dan melaporkan dugaan pelanggaran, masyarakat dapat menggunakan:
1. *Saber Pungli Nasional*: Call 119 ext 5 / SMS 1708
2. *WBS Polri*: http://wbs.polri.go.id – identitas pelapor dijamin rahasia
3. *SPKT Polda Jabar*: 022-7211122
4. *Portal Resmi Polda Jabar*: http://poldajabar.polri.go.id
Hingga berita ini diturunkan, kasus masih dalam tahap pengumpulan informasi. *Prinsip praduga tak bersalah* tetap dikedepankan sampai ada hasil penyelidikan resmi dari aparat berwenang.
Tim Liputan Khusus
(Kurniawan – kontenjabar TIM)
