WARGA DESAK TINDAK TEGAS DUGAAN PUNGLI MUTASI KENDARAAN DI SAMSAT KARAWANG, POLDA JABAR BUKA SALURAN PENGADUAN

KARAWANG,||KONTENJABAR.COM – Dugaan pungutan liar/Pungli kembali mencuat di Samsat Karawang. Sejumlah warga melapor dipungut biaya *jutaan hingga belasan juta rupiah* untuk pengurusan mutasi masuk kendaraan.

Salah satu laporan menyebut oknum berinisial *S* diduga meminta dana dengan janji proses cepat. Namun hingga berbulan-bulan, mutasi kendaraan milik warga tersebut tak kunjung selesai. Narasumber meminta identitasnya dirahasiakan dan dilindungi UU No.13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

Bacaan Lainnya

Selain mutasi, warga juga mengeluh adanya biaya administrasi di luar ketentuan resmi pada layanan pajak kendaraan tahunan. Oknum calo/pegawai diduga memanfaatkan lambatnya prosedur birokrasi sebagai celah memeras wajib pajak.

Namun secara hukum, praktik pungli tidak bisa ditoleransi. *UU No.20 Tahun 2001* perubahan atas *UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 12 huruf e* mengancam pelaku: _Pegawai negeri yang memaksa orang bayar di luar ketentuan untuk menguntungkan diri sendiri, dipidana penjara seumur hidup atau 4-20 tahun + denda Rp200 juta – Rp1 miliar_.

*Perpres No.87 Tahun 2016 tentang Satgas Saber Pungli* juga menegaskan: setiap pungutan di luar ketentuan resmi adalah perbuatan melawan hukum dan wajib ditindak.

Melihat maraknya laporan, berbagai elemen masyarakat mendesak *Polres Karawang, Polda Jabar, dan Pemkab Karawang* segera turun tangan. Tindak tegas oknum, perbaiki sistem, dan buka ruang aduan yang aman bagi pelapor.

Untuk memantau perkembangan dan melaporkan dugaan pelanggaran, masyarakat dapat menggunakan:  

Baca Juga  Pererat Tali Silaturahmi, Desa Bojongmalaka Menggelar Acara Halal Bihalal

1. *Saber Pungli Nasional*: Call 119 ext 5 / SMS 1708  

2. *WBS Polri*: http://wbs.polri.go.id – identitas pelapor dijamin rahasia  

3. *SPKT Polda Jabar*: 022-7211122  

4. *Portal Resmi Polda Jabar*: http://poldajabar.polri.go.id

Hingga berita ini diturunkan, kasus masih dalam tahap pengumpulan informasi. *Prinsip praduga tak bersalah* tetap dikedepankan sampai ada hasil penyelidikan resmi dari aparat berwenang.

Tim Liputan Khusus

 (Kurniawan – kontenjabar TIM)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *