Warga Desak Transparansi Dana Desa Jambudipa, Dorong Pemeriksaan Penggunaan Anggaran 2024–2025

KAB BANDUNG BARAT,||KONTENJABAR.COM Cisarua – Sejumlah warga Desa Jambudipa, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bandung Barat, menyuarakan keprihatinan serius terhadap minimnya transparansi dalam pengelolaan Dana Desa tahun anggaran 2024 hingga 2025. Mereka mendesak pemerintah desa agar membuka secara rinci penggunaan anggaran yang mencapai miliaran rupiah, bahkan tidak menutup kemungkinan mendorong dilakukan audit independen atau oleh aparat pengawasan terkait.

Desa Jambudipa, dengan jumlah penduduk 12.533 jiwa dan 3.838 kepala keluarga, berstatus sebagai Desa Mandiri dan menerima Dana Desa sebesar Rp 1.122.743.000 pada tahun 2024, serta meningkat menjadi Rp 1.400.892.000 pada tahun 2025. Namun, warga menilai informasi mengenai realisasi dan pemanfaatan dana tersebut tidak disampaikan secara terbuka.

Sorotan Penggunaan Dana

Bacaan Lainnya

Data penyaluran tahun 2024 menunjukkan:
• Tahap 1: Rp 673.645.800 (60%)
• Tahap 2: Rp 449.097.200 (40%)
• Tahap 3: Belum disalurkan (0%)

Anggaran digunakan untuk berbagai program, seperti:
• Pengerasan Jalan Usaha Tani: Rp 197.996.200
• Pembangunan Jalan Desa: Rp 188.982.000
• Prasarana Jalan (gorong-gorong, drainase): Rp 58.115.050
• Kegiatan Posyandu dan Desa Siaga Kesehatan: sekitar Rp 47 juta
• Penanggulangan Keadaan Mendesak: Rp 91.800.000

Tahun 2025, Dana Desa meningkat lebih dari Rp 278 juta dari tahun sebelumnya. Namun, struktur penggunaan anggaran terkesan berulang dan tidak memperlihatkan perubahan signifikan dari sisi prioritas pembangunan.

Misalnya, kegiatan Posyandu kembali dianggarkan lebih dari Rp 66 juta, ditambah kegiatan serupa di bidang kesehatan desa dan PAUD. Anggaran untuk pembangunan gedung kantor desa sebesar Rp 137.973.900 juga menjadi perhatian warga karena dinilai tidak mendesak dibandingkan kebutuhan infrastruktur dasar.

Baca Juga  Kemenkumham Gelar Soft Entry Meeting Pemeriksaan BPK atas Laporan Keuangan Tahun 2023

Kecurigaan dan Ketidakjelasan Informasi

Warga mengungkapkan bahwa tidak ada papan informasi rinci di balai desa, website resmi yang aktif, atau laporan berkala yang bisa diakses publik. Kondisi ini menimbulkan kecurigaan di tengah masyarakat.Setiap tahun anggaran miliaran masuk, tapi jalan-jalan kecil di pelosok desa masih rusak. Sementara kegiatan yang sama terus muncul di laporan tanpa kejelasan hasil. Kami minta audit dilakukan,” ujar salah seorang tokoh masyarakat setempat yang meminta identitasnya dirahasiakan.Dorongan warga terhadap audit terbuka diperkuat oleh kekhawatiran akan praktik penganggaran ganda atau pengulangan program yang tidak berbasis pada evaluasi kebutuhan riil masyarakat.

Dorongan Audit dan Keterlibatan Pengawas

Para warga kini mendorong agar Inspektorat Daerah, BPKP, dan bahkan Kejaksaan Negeri setempat mulai melakukan pengawasan lebih ketat terhadap alokasi dan realisasi Dana Desa Jambudipa. Mereka juga meminta agar Badan Permusyawaratan Desa (BPD) tidak tinggal diam dan menjalankan fungsi pengawasan sebagaimana mestinya.Dana Desa bukan dana pribadi kepala desa. Harus jelas ke mana uang itu digunakan. Kalau tidak terbuka, masyarakat berhak curiga,” tegas seorang warga lainnya.Sebagaimana diatur dalam UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Permendagri No. 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, setiap pemerintah desa wajib menyampaikan laporan realisasi anggaran kepada masyarakat secara terbuka dan dapat diakses publik.Jika tidak segera dilakukan langkah korektif, potensi penyalahgunaan dana desa bisa menjadi bom waktu yang merusak kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah desa dan mencederai semangat otonomi desa yang akuntabel.

Tim Imvestigasi KJ
Kurniawan

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *