Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita Nasional » POLSEK METRO TAMANSARI AMANKAN PELAKU CURANMOR

POLSEK METRO TAMANSARI AMANKAN PELAKU CURANMOR

  • account_circle Kurniawa
  • calendar_month Jumat, 22 Mei 2026
  • visibility 6
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.


JAKBAR,||KONTENJABA.COM —Seorang pria berinisial AG yang bekerja sebagai buruh harian lepas harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah tertangkap tangan melakukan aksi pencurian sepeda motor di kawasan Jalan Gajah Mada, Tamansari, Jakarta Barat, Kamis pagi (21/5/2026).

Pelaku sempat menjadi sasaran amukan warga usai ketahuan membawa kabur sepeda motor milik korban yang saat itu tengah dipanaskan di depan rumah.

Kapolsek Metro Tamansari Kompol Bobby M. Zulfikar mengatakan, pelaku berhasil diamankan sekitar pukul 05.30 WIB setelah warga bersama anggota kepolisian yang sedang patroli sigap melakukan penindakan.

“Pelaku sudah diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Metro Tamansari setelah sebelumnya tertangkap tangan saat membawa kabur motor milik korban,” ujar Kompol Bobby M. Zulfikar.

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Metro Tamansari Akp Egy Irwansyah menjelaskan, kejadian bermula saat korban memanaskan sepeda motor Honda Supra X miliknya di depan rumah sebelum akhirnya masuk ke dalam rumah untuk minum kopi.

Kesempatan tersebut dimanfaatkan pelaku untuk mendorong motor korban dan mencoba membawanya kabur.

Namun tak lama kemudian, korban keluar rumah dan mendapati sepeda motornya sedang didorong oleh pelaku. Bersama dua saksi dan warga sekitar, korban langsung melakukan pengejaran hingga pelaku berhasil diamankan di lokasi kejadian.

Beruntung pada saat bersamaan anggota kepolisian tengah melaksanakan patroli siskamling di sekitar lokasi sehingga dengan cepat mengamankan pelaku dari kerumunan warga dan membawanya ke Polsek Metro Tamansari untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp5 juta.

Saat ini pelaku dijerat Pasal 476 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Kapolsek Metro Tamansari juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada saat memarkir ataupun memanaskan kendaraan dan segera menghubungi layanan kepolisian 110 yang aktif selama 24 jam apabila membutuhkan bantuan kepolisian atau menemukan potensi gangguan kamtibmas di lingkungan sekitar.

Baca Juga  Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Memperoleh Piagam Penghargaan

Asep Hartawan/Kur75- Red

Bid Humas

  • Penulis: Kurniawa

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

expand_less

Eksplorasi konten lain dari Konten Jabar

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca