Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita Polri » Polres Garut Sikat Jaringan BBL Ilegal, Ancaman Denda Rp10 Miliar Menanti

Polres Garut Sikat Jaringan BBL Ilegal, Ancaman Denda Rp10 Miliar Menanti

  • account_circle Kurniawa
  • calendar_month 2 jam yang lalu
  • visibility 8
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

GARUT,||KONTENJABAR.COM – Penindakan terhadap perdagangan Benih Bening Lobster (BBL) ilegal* bukan hanya berkaitan dengan penegakan hukum, tetapi juga merupakan bagian dari upaya menjaga kelestarian sumber daya perikanan dan ekosistem laut.22-Agustus 2026

Kapolres Garut AKBP Niko N Adi Putra menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku perdagangan BBL ilegal.

Kami mengimbau masyarakat agar tidak tergiur keuntungan dari kegiatan perdagangan benih bening lobster secara ilegal. Jangan sampai keuntungan sesaat justru membawa konsekuensi hukum yang berat. Polres Garut akan mengambil langkah tegas terhadap setiap aktivitas yang melanggar hukum, pungkas AKBP Niko N Adi Putra.

Atas perbuatannya, para tersangka dipersangkakan melanggar:  

Pasal 92 jo Pasal 26 ayat (1) dan/atau Pasal 88 jo Pasal 16 ayat (1) Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023, dan/atau ketentuan tindak pidana pencucian uang serta ketentuan pidana lainnya sebagaimana tercantum dalam berkas perkara.

Para tersangka terancam pidana penjara paling lama 20 tahun dan/atau denda paling banyak Rp10 miliar.

Polres Garut menegaskan akan terus melakukan penyelidikan dan pengembangan untuk mengungkap seluruh rangkaian aktivitas perdagangan BBL ilegal tersebut. 

Penyelidikan juga mencakup penelusuran kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas serta aset atau keuntungan yang diduga berasal dari tindak pidana.

Masyarakat diimbau segera melapor ke pihak berwajib jika mengetahui aktivitas penangkapan, pengangkutan, maupun perdagangan BBL secara ilegal di wilayahnya.

H Yan Herdiana-Bagus

Humas Polres Garut

  • Penulis: Kurniawa

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

expand_less

Eksplorasi konten lain dari Konten Jabar

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca