Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Bandung Raya » Waspada AI Untuk Hasut! Ditressiber Polda Jabar Bongkar Jaringan Penyebar Ujaran Kebencian Di Cimahi 

Waspada AI Untuk Hasut! Ditressiber Polda Jabar Bongkar Jaringan Penyebar Ujaran Kebencian Di Cimahi 

  • account_circle Kurniawa
  • calendar_month 2 jam yang lalu
  • visibility 10
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

BANDUNG,||KONTENJABAR.COM-Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Barat resmi membongkar kasus penyebaran ujaran kebencian,yang memanfaatkan teknologi Artificial Intelligence (AI).

Kasus ini menjadi bukti bahwa AI yang seharusnya untuk kemajuan, kini disalahgunakan untuk memecah belah dan memprovokasi masyarakat di media sosial.

Pengungkapan berawal dari Laporan Polisi Nomor LP/B/1498/VIII/2026/SPKT/POLDA JAWA BARAT,tanggal 4 Agustus 2026. Satu hari kemudian, 5 Agustus 2026 diterbitkan Surat Perintah Penyidikan.

Dari hasil penyelidikan, petugas mengamankan 2 orang tersangka di wilayah Jl. Raya Cimahi, Cimahi Selatan, Kota Cimahi

1.  AYP (49)- Karyawan swasta. Berperan sebagai otak. Ia memanipulasi konten visual/lama menggunakan AI lalu mengunggah narasi provokatif di media sosial.

2.  AF (40)- Berperan sebagai eksekutor di kolom komentar. Ia menyebar komentar-komentar bernada hasutan untuk memanaskan suasana di unggahan tersebut.

Berdasarkan pemeriksaan, motif di balik aksi keduanya adalah motif ekonomi. Mereka sengaja membuat konten kontroversial agar viral dan meraup keuntungan dari interaksi di media sosial.

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat. Teknologi AI jangan sampai disalahgunakan untuk menyebarkan kebencian dan memecah persatuan.

Ditressiber Polda Jabar menegaskan akan terus melakukan patroli siber dan menindak tegas pelaku yang menggunakan teknologi untuk kejahatan. 

Kami imbau masyarakat bijak dalam bermedia sosial. Jangan mudah percaya dan menyebarluaskan konten yang belum jelas kebenarannya, apalagi hasil rekayasa AI, tegas penyidik.

Para tersangka kini dijerat dengan UU ITE terkait penyebaran informasi yang menimbulkan kebencian dan permusuhan.

 Reporter : Bagus

Sumber : Bid Humas Polda Jabar

  • Penulis: Kurniawa

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

expand_less

Eksplorasi konten lain dari Konten Jabar

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca