Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Advertorial » Polresta Bandung Ungkap Kasus Peredaran Miras Oplosan ILegal

Polresta Bandung Ungkap Kasus Peredaran Miras Oplosan ILegal

  • account_circle Kurniawa
  • calendar_month 1 jam yang lalu
  • visibility 3
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

BANDUNG,||KONTENJABAR.COM_

Polresta Bandung berhasil mengamankan tiga orang tersangka beserta barang bukti terkait kasus peredaran minuman keras oplosan ilegal. 

Saat ini, ketiga tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polresta Bandung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Polisi juga masih melakukan pendalaman untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan produksi maupun peredaran miras oplosan tersebut.

Kompol Made Putra Yudistira menegaskan, pihaknya akan terus melakukan penindakan terhadap peredaran minuman beralkohol ilegal, terlebih produk yang dibuat secara tidak sesuai standar dan berpotensi membahayakan masyarakat.

Pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polresta Bandung dalam menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat serta mencegah peredaran minuman beralkohol ilegal, ujarnya.

Polresta Bandung mengimbau masyarakat untuk tidak mengonsumsi minuman beralkohol yang tidak memiliki izin resmi. 

Apabila menemukan aktivitas produksi atau peredaran miras ilegal, warga diminta segera melapor ke pihak kepolisian terdekat guna mencegah jatuhnya korban akibat miras oplosan.

Kurniawan- Bagus

Humas Polresta Bandung  

Baca Juga  Kapolda Jabar Tinjau Sentra Budidaya Bawang Putih 5 Hektar Di Kuningan  Dukung Ketahanan Pangan Nasional
  • Penulis: Kurniawa

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

expand_less

Eksplorasi konten lain dari Konten Jabar

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca