Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » 1 Bulan Oprasi, Polres Cimahi Amankan 91 Tersangka Narkoba ! Nilai Barbuk Rp4,1 MilliarSelamatkan 672 Ribu Jiwa 

1 Bulan Oprasi, Polres Cimahi Amankan 91 Tersangka Narkoba ! Nilai Barbuk Rp4,1 MilliarSelamatkan 672 Ribu Jiwa 

  • account_circle Kurniawa
  • calendar_month Selasa, 1 Sep 2026
  • visibility 7
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

CIMAHI,||KONTENJABAR.COM – Perang melawan narkoba di wilayah hukum Polres Cimahi membuahkan hasil besar. Dalam kurun waktu 1 bulan terakhir, Satuan Reserse Narkoba Polres Cimahi berhasil membongkar 80 kasus penyalahgunaan narkotika dan menetapkan 91 orang sebagai tersangka.

Pengungkapan ini disampaikan langsung oleh Kapolres Cimahi AKBP Moh. Faruk Rozi didampingi Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochmawan, S.I.K., M.H,

Ini pengungkapan dalam kurun waktu satu bulan terakhir. Dari 80 laporan masyarakat yang masuk, kita tindak lanjuti dan amankan 91 tersangka, kata Kapolres Cimahi.

Dari 80 kasus yang diungkap, peredaran Obat Keras Tertentu / OKT menjadi kasus paling menonjol.

1. OKT 39 kasus dengan 47 tersangka

2. Sabu-sabu 20 kasus dengan 22 tersangka  

3. Tembakau Sintetis / Sinte 16 kasus dengan 17 tersangka

4. Psikotropika, 3 kasus dengan 3 tersangka

5. Ganja 2 kasus dengan 2 tersangka

BARANG BUKTI FANTASTIS RP4,1 MILIAR

Polisi berhasil menyita barang bukti dengan total nilai ekonomis Rp4,1 Miliar. Jika beredar di masyarakat, barang haram ini berpotensi merusak 672 ribu jiwa.

Rinciannya:

– Sabu-sabu 361 gram

– Ganja 38 gram  

– Tembakau Sintetis 4 kg

– Psikotropika 8.164 butir

– Ekstasi 1,7 gram

– OKT 653.321 butir

Angka 672 ribu jiwa ini bukan main-main. Itu artinya kita telah menyelamatkan hampir setara 1 kecamatan dari bahaya narkoba, tegas Kapolres Cimahi.

Dalam pengungkapan ini, polisi juga mengamankan 2 orang residivis. Salah satunya berinisial SB (41). 

Yang bersangkutan pernah dihukum karena mengedarkan ganja. Setelah keluar, bukannya tobat malah ganti jenis. Sekarang mengedarkan ekstasi dan sabu. Kita tidak akan beri ruang, ungkap Faruk.

JERAT HUKUMAN 20 TAHUN PENJARA

Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis:

Baca Juga  Ramadan di Desa Lamajang: Mempererat Ukhuwah Islamiyah melalui Taraweh Keliling

Pasal 112, 111, 114 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 60 & 62 UU No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, serta Pasal 435 & 436 UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. 

Ancaman hukumannya pidana penjara paling lama 20 tahun.

Kami imbau masyarakat Cimahi terus aktif melapor. 80 kasus ini terungkap karena laporan warga. Tanpa dukungan masyarakat, perang terhadap narkoba tidak akan menang, tutup Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochmawan.

Kurniawan- Bagus 

Humas Polres Cimahi

  • Penulis: Kurniawa

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

expand_less

Eksplorasi konten lain dari Konten Jabar

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca