Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Advertorial » KPK Terbitkan Sprindik Baru Kasus Ade Kuswara Kunang, Belum Ada Tersangka Tambahan

KPK Terbitkan Sprindik Baru Kasus Ade Kuswara Kunang, Belum Ada Tersangka Tambahan

  • account_circle Kurniawa
  • calendar_month 0 menit yang lalu
  • visibility 1
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

JAKARTA,|| KONTENJABAR.COM –  Perkembangan baru muncul dalam kasus dugaan suap mantan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang. Komisi Pemberantasan Korupsi KPK resmi menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Sprindik baru untuk pengembangan perkara tersebut.

Hal itu disampaikan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya di Jakarta, Kamis 10 September 2026.

Sprindik baru terbit per Agustus 2026, ungkap Budi.

Meski Sprindik baru telah diterbitkan, Budi menegaskan belum ada pihak lain yang ditetapkan sebagai tersangka dalam pengembangan penyidikan perkara ini.

Masih belum ada penetapan tersangka dalam pengembangan penyidikan perkara ini,kata Budi.

Penerbitan Sprindik baru ini menandakan KPK masih mendalami aliran dana dan pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam kasus yang menyeret Ade Kuswara dan ayahnya HM Kunang.

Sebelumnya, dalam sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Bandung pada 3 Agustus 2026, Jaksa Penuntut Umum KPK menuntut Ade Kuswara dengan hukuman 7 tahun penjara.

Selain itu Ade juga dituntut denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp 11,4 miliar. Jaksa juga menuntut pencabutan hak politik Ade selama 5 tahun.

Sementara untuk ayahnya, HM Kunang, Jaksa menuntut 4 tahun penjara dan uang pengganti Rp 1 miliar.

Keduanya dinilai terbukti bersalah menerima suap dari pengusaha bernama Sarjan. Suap tersebut bertujuan untuk pengaturan paket pekerjaan di Kabupaten Bekasi Tahun Anggaran 2025 senilai Rp 12,4 miliar.

Jaksa meyakini perbuatan keduanya melanggar Pasal 12 huruf b Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan *UU Nomor 20 Tahun 2001, Jo Pasal 20 huruf c Jo Pasal 127 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Sedianya Ade Kuswara dan ayahnya akan dijatuhi vonis pada Senin 7 September 2026 lalu. Namun sidang terpaksa ditunda imbas erupsi Gunung Anak Krakatau yang mengganggu aktivitas dan akses ke pengadilan.

Baca Juga  Di Duga Salah Milih Pemingpin, Masyarakat Gotong Royong Bangun Jalan Kabupaten

Sidang pembacaan vonis dijadwalkan kembali digelar pada Minggu 14 September 2026 mendatang.

KPK memastikan akan terus mengawal proses hukum hingga tuntas dan menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.

Kurniawan – Red

  • Penulis: Kurniawa

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

expand_less

Eksplorasi konten lain dari Konten Jabar

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca