KAB TASIKMALAYA,||KONTENJABAR.COM – Pasangan suami istri asal Kec. Cikalong, Kab. Tasikmalaya ini benar-benar di luar nalar. OR, (34) dan istrinya AI (31), bukan jualan baju online, melainkan berjualan sabu pakai kode ukuran S, M, sampai F.
Plt Kasat Narkoba Polres Tasikmalaya, Ipda M. Akbar Angga Pranadita, mengatakan, Satnarkoba berhasil membongkar praktik peredaran gelap narkotika yang dijalankan pasutri di Kec. Cikalong.
Penjualannya menggunakan modus yang terbilang unik. Ukuran sabu disamakan dengan ukuran baju. Paket S dengan berat kotor 0,21 gram, ukuran M dengan berat kotor 0,31 gram, dan ukuran F dengan berat kotor 1,00 gram. Paket tersebut dijual antara Rp250 ribu sampai Rp1 juta.
Karena keduanya melakukan aksi ini secara bersama-sama, mereka juga dikenakan Pasal 20 huruf c KUHP tentang penyertaan dalam tindak pidana. Ancaman hukumannya sangat berat, mulai dari pidana penjara paling singkat 5 tahun hingga penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun, serta denda hingga Rp10 miliar,” tegasnya.
Moch Yance – Kurniawan
