Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » AKAL-AKALAN PASUTRI EDARKAN SABU BERKODE UKURAN BAJU BERAKHIR DI TANGAN POLISI

AKAL-AKALAN PASUTRI EDARKAN SABU BERKODE UKURAN BAJU BERAKHIR DI TANGAN POLISI

  • account_circle Kurniawa
  • calendar_month Jumat, 24 Apr 2026
  • visibility 21
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

KAB TASIKMALAYA,||KONTENJABAR.COM – Pasangan suami istri asal Kec. Cikalong, Kab. Tasikmalaya ini benar-benar di luar nalar. OR, (34) dan istrinya AI (31), bukan jualan baju online, melainkan berjualan sabu pakai kode ukuran S, M, sampai F.

Plt Kasat Narkoba Polres Tasikmalaya, Ipda M. Akbar Angga Pranadita, mengatakan, Satnarkoba berhasil membongkar praktik peredaran gelap narkotika yang dijalankan pasutri di Kec. Cikalong.

Penjualannya menggunakan modus yang terbilang unik. Ukuran sabu disamakan dengan ukuran baju. Paket S dengan berat kotor 0,21 gram, ukuran M dengan berat kotor 0,31 gram, dan ukuran F dengan berat kotor 1,00 gram. Paket tersebut dijual antara Rp250 ribu sampai Rp1 juta.

Karena keduanya melakukan aksi ini secara bersama-sama, mereka juga dikenakan Pasal 20 huruf c KUHP tentang penyertaan dalam tindak pidana. Ancaman hukumannya sangat berat, mulai dari pidana penjara paling singkat 5 tahun hingga penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun, serta denda hingga Rp10 miliar,” tegasnya.

Moch Yance – Kurniawan 

Baca Juga  Skandal Ketahan Pangan ! Desa Pilangsari Kab.Cirebon Anggarkan Rp0 Dari Pagu Rp1Millar -Langgar Perintah Presiden 20%
  • Penulis: Kurniawa

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

expand_less

Eksplorasi konten lain dari Konten Jabar

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca