Skandal Ketahan Pangan ! Desa Pilangsari Kab.Cirebon Anggarkan Rp0 Dari Pagu Rp1Millar -Langgar Perintah Presiden 20%
- account_circle Kurniawa
- calendar_month 0 menit yang lalu
- visibility 1
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
CIREBON,||KONTENJABAR..COM – Pemerintahan Desa Pilangsari, Kec. Kedawung, Kab. Cirebon diduga kuat melanggar aturan pusat. Dari total Pagu Dana Desa TA 2025 sebesar Rp1.018.846.000 dengan status MANDIRI.TIDAK ADA SEPESER PUN anggaran yang dialokasikan untuk Ketahanan Pangan
Padahal Perpres No. 104 Tahun 2021 Pasal
4. mewajibkan minimal 20% Dana Desa untuk Ketahanan Pangan. Artinya Desa Pilangsari wajib menganggarkan minimal Rp203.769.200.
Faktanya di Portal Dana Desa Kemendes RI: RP0 / 0%. KOSONG.
HASIL AUDIT DATA DESA PILANGSARI THN 2025:
1. Pagu Dana Desa Rp1.018.846.000
2. Status Desa MANDIRI
3. Alokasi Ketahanan Pangan Rp0 / 0%
4. Kekurangan dari Kewajiban 20% Rp203.769.200
5. Pos Anggaran Terbesar
– Pembangunan Jalan Desa: Rp344.230.000
– Penyertaan Modal: Rp203.770.000
– Keadaan Mendesak: Rp72.000.000
– Pemetaan Kemiskinan: Rp32.400.000
TIDAK DITEMUKAN SATUPUN pos seperti: pertanian, peternakan, perikanan, lumbung pangan, BUMDes pangan, pupuk, bibit, alat tani, atau pelatihan ketahanan pangan.
Ini bukan kelalaian. Ini pembangkangan! Desa dapat duit Rp1 Miliar lebih tapi untuk urusan perut rakyatnya sendiri tidak dianggarkan. Mau warga Pilangsari makan aspal dan gapura?tegas TOKMAS
4 TUNTUTAN KEPADA PEMDES PILANGSARI
1. JELASKAN KENAPA 0% KETAHAN PANGAN
Dasar hukum apa yang dipakai melanggar Perpres 104/2021? Siapa yang menyetujui APBDes ini? BPD harus bertanggung jawab.
2. BUKA DOKUMEN MUSDESUS KETAHAN PANGAN
Apakah pernah dilaksanakan? Lampirkan undangan, notulen, dan berita acara. Jika tidak ada, maka APBDes cacat hukum.
3. KEJELASAN POS “PENYERTAAN MODAL RP203,7 JUTA
Modal untuk BUMDes bidang apa? Apakah bergerak di sektor pangan? Jika iya, kenapa tidak dianggarkan di pos Ketahanan Pangan?
4. SIAP KENA SANKSI
Warga mendesak DPMD Kab. Cirebon dan Inspektorat untuk menahan penyaluran dana tahap berikutnya dan melakukan audit investigasi.
20% Ketahanan Pangan itu bukan himbauan. Itu perintah Presiden. Ini menyangkut kedaulatan pangan desa. Jangan jadikan Desa Mandiri hanya di status, tapi gagal memberi makan warganya, lanjutnya.
Warga Pilangsari menuntut Revisi APBDes 2025 segera dan mengalihkan anggaran untuk program ketahanan pangan: bantuan bibit, pupuk, alat pertanian, ternak, atau lumbung pangan desa.
Kalau tidak ada itikad baik, kami bersama warga akan melapor ke Kejaksaan Negeri Cirebon dan Komisi Informasi, pungkasnya.
RP203 JUTA HAK WARGA PILANGSARI DIGELAPKAN DARI APBDes 2025
TIDAK ADA BIBIT, TIDAK ADA PUPUK, TIDAK ADA TERNAK! KETAHAN PANGAN DESA PILANGSARI RP 0
Tim Liputan Khusus Kontenjabar
- Penulis: Kurniawa

Saat ini belum ada komentar