Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Kabid Humas Polda Jabar : Polisi Tangkap Pelaku Penembakan Di Jalan Samoja Kota Bandung

Kabid Humas Polda Jabar : Polisi Tangkap Pelaku Penembakan Di Jalan Samoja Kota Bandung

  • account_circle adminKJ
  • calendar_month Senin, 16 Okt 2023
  • visibility 18
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

KOTA BANDUNG,||KONTENJABAR.COM –  Farraz M Azzaky, matanya mengalami luka berat, setelah terkena tembakan dari senjata jenis Airgun, di Jalan Samoja, Batununggal, Kota Bandung. Kejadian yang menimpa Farraz, terjadi pada 12 Oktober 2023.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Ibrahim Tompo S.I.K., M.Si mengapresiasi kerja keras dan kesigapan Kapolrestabes Bandung Polda Jabar sehingga pelaku penembakan berhasil ditangkap.

Akibat penembakan tersebut, Farraz mengalami pecah bola mata, sebelah kiri. Ia pun harus menjalani operasi, untuk pengambilan biji matanya.

Selain Farraz, ada korban lainnya yang bernama Damung. Damung hanya menderita luka memar, akibat penganiayaan saat kejadian.

Kejadian yang menimpa Farraz berawal, saat ia tengah nongkrong bersama beberapa temannya di tempat kejadian. Lalu terjadi keributan di tempat tersebut.

“Saat keributan terjadi, ada yang mengeluarkan senjata Airgun, lalu menembakan ke segala arah, yang akhirnya mengenai korban,” ungkap Kapolretabes Bandung Polda Jabar Kombes Pol Budi Sartono,S.I.K.M.Si, M. Han saat ungkap kasus, di Mapolrestabes, Senin (16/10/2023).

Saat kejadian, Farraz langsung dilarikan ke rumah sakit mata Cicendo, Kota Bandung. Polisi yang mendapat laporan apa yang menimpa korban, langsung mendatangi korban dan melakukan pemeriksaan.

Dari pemeriksaan yang didapat, polisi lakukan pengembangan dan berhasil menangkap empat orang pelaku keributan yang menyebabkan Farraz menjadi korban.

“Ada empat orang yang kita amankan. Mereka yang melakukan keributan, berujung korban terkena tembakan dari salah satu pelaku ini,” terangnya.

Adapun empat pelaku yang diamankan diantaranya Yuki Jupanka (43), AJ (16), Rizky Fernanda (34), dan Yera Jovanka(18). Keempatnya kini telah diamankan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Dari para pelaku, plolisi amankan tiga senjata Airgun yang digunakan para pelaku saat melakukan keributan.

Baca Juga  Desa Jagabaya Salurkan Dana Desa Tahap 1  Tahun Anggaran 2025

“Korban Farraz salah sasaran. Kalau motif keributannya Karen salah paham,” katanya.

Pada kasus ini, Polisi menerapkan pada 170, 351 dan 360 KUHPidana, dengan ancaman penjara paling singkat lima tahun penjara.

Reporter: Tia Budiana 

Editor ; Asep Hartawan / Humas Polda Jabar 

  • Penulis: adminKJ

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

expand_less

Eksplorasi konten lain dari Konten Jabar

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca