KAB BANDUNG,||KONTENJABAR.C0M – Asep Saepudin tergolong salah seorang tokoh masyarakat, yang berdomisili / warga Desa Campakamulya Kecamatan Cimaung Kabupaten Bandung.
Beliau merupakan salah seorang tokoh masyarakat yang masih berkecimpung dalam kelembagaan, selaku penasehat di OKP/ Kelembagaan masyarakat selain di dunia Pendidikan.
Beliau memberikan penilaian yang positif terhadap putusan MK terkait batas usia yang diperbolehkan untuk dicalonkan dalam Capres- Cawapres di usia 40 tahun dan terkecuali sudah atau pernah / sedang menjabat sebagai kepala daerah.
Karena menurutnya potensi dari kalangan muda untuk berkontestasi dalam perhelatan politik menjadi orang penting di Republik Indonesia , dapat terwakili ujarnya.
Saat diwawancarai di kantor kerjanya ( Kamis,19/10/2023 )
Putusan tersebut merupakan putusan konkrit karena produk institusi yang secara langsung dan tidak langsung merupakan produk hukum yang sah untuk dilaksanakan sesuai aturan yang berlaku.
Reporter : A Sudrajat
Editor ; Kurniawan