Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Tokoh masyarakat Kecamatan Cimaung menanggapi putusan MK

Tokoh masyarakat Kecamatan Cimaung menanggapi putusan MK

  • account_circle adminKJ
  • calendar_month Kamis, 19 Okt 2023
  • visibility 4
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

KAB BANDUNG,||KONTENJABAR.C0M – Asep Saepudin tergolong salah seorang tokoh masyarakat, yang berdomisili / warga Desa Campakamulya  Kecamatan Cimaung Kabupaten Bandung.

Beliau merupakan salah seorang tokoh masyarakat yang masih berkecimpung dalam kelembagaan, selaku penasehat di OKP/ Kelembagaan masyarakat selain di dunia Pendidikan.

Beliau memberikan penilaian yang positif terhadap putusan MK terkait batas usia yang diperbolehkan untuk dicalonkan dalam Capres- Cawapres di usia 40 tahun dan terkecuali sudah atau pernah / sedang menjabat sebagai kepala daerah.

Karena menurutnya potensi dari kalangan muda untuk berkontestasi dalam perhelatan politik menjadi orang penting di Republik Indonesia , dapat terwakili ujarnya.
Saat diwawancarai di kantor kerjanya ( Kamis,19/10/2023 )

Putusan tersebut merupakan putusan konkrit karena produk institusi yang secara langsung dan tidak langsung merupakan produk hukum yang sah untuk dilaksanakan sesuai aturan yang berlaku.

Reporter : A Sudrajat
Editor ; Kurniawan

Baca Juga  Polsek Kiracondong Amankan 1 Pelaku Kasus Pengeroyokan Di Jalan Sukamanah Bandung
  • Penulis: adminKJ

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

expand_less

Eksplorasi konten lain dari Konten Jabar

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca