BANTAHAN DAN KLARIFIKASI TERKAIT PEMBERITAAN DUGAAN SUAP/GRATIFIKASI OKNUM BPN KABUPATEN BANDUNG

KAB BANDUNG,||KONTENJABAR,COM –  Kepala Kantor Pertanahan ATR/BPN Kabupaten Bandung, Iim Rohiman, S.H., M.H., QRMP., membantah keras pemberitaan salah satu media online yang menuduh adanya praktik penyuapan terhadap oknum wartawan di lingkungan Kantor ATR/BPN Kabupaten Bandung.

Menanggapi pemberitaan di salah satu media online yang menyebut adanya dugaan penerimaan suap/gratifikasi oleh oknum wartawan dari salah seorang pegawai BPN Kabupaten Bandung berinisial R, kami menyampaikan klarifikasi sebagai berikut:

1. Hasil Konfirmasi Langsung

Bacaan Lainnya

Setelah dilakukan konfirmasi langsung melalui sambungan telepon kepada Sdr. R, yang bersangkutan membantah dengan tegas seluruh tuduhan tersebut dan menyatakan tidak pernah memberikan suap maupun gratifikasi kepada pihak mana pun, termasuk kepada oknum wartawan sebagaimana diberitakan.

2. Hubungan Kemitraan Profesional

Berdasarkan hasil penelusuran, Sdr. R memiliki hubungan kerja profesional dengan salah satu media MBB74 melalui Sdr. KT. Hubungan tersebut terjalin karena Sdr. KT kerap membantu proses pemberkasan di lingkungan BPN. Hubungan tersebut telah berlangsung cukup lama dan sebatas koordinasi pekerjaan yang bersifat profesional.

3. Konfirmasi Pihak Kedua

Untuk memperoleh informasi yang berimbang, kami juga melakukan konfirmasi kepada Sdr. KT dari MBB74. Yang bersangkutan menegaskan bahwa tidak pernah menerima uang, hadiah, maupun pemberian dalam bentuk apa pun dari Sdr. R.

Hingga saat klarifikasi ini diterbitkan, tidak terdapat bukti yang dapat membuktikan adanya transaksi suap atau gratifikasi sebagaimana yang diberitakan. Hubungan antara Sdr. R dan Sdr. KT semata-mata terbatas pada koordinasi pekerjaan terkait pemberkasan dan permintaan arahan teknis.

Baca Juga  Bantuan Pompanisasi, 104 Hektar Lahan Poktan Binaan Koramil 2405/ Arjasari Bisa Panen Normal.

Kami sangat menyayangkan adanya pemberitaan yang diduga belum memenuhi prinsip keberimbangan karena tidak memberikan ruang konfirmasi yang memadai kepada pihak-pihak yang disebutkan. Pemberitaan seperti ini berpotensi menimbulkan kesalahpahaman, merugikan nama baik seseorang maupun institusi, serta mencederai prinsip-prinsip jurnalistik.

Kami mengimbau kepada media online yang telah memuat pemberitaan tersebut agar segera memberikan hak jawab, hak koreksi, dan klarifikasi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik. Langkah tersebut penting untuk menjaga akurasi informasi dan menghindari terjadinya sengketa pers yang dapat diselesaikan melalui mekanisme yang berlaku.

Apabila terdapat bukti yang sah terkait dugaan tersebut, hendaknya disampaikan melalui jalur resmi kepada aparat penegak hukum atau lembaga yang berwenang, bukan melalui pemberitaan yang belum didukung bukti yang memadai.

Demikian bantahan dan klarifikasi ini disampaikan agar masyarakat memperoleh informasi yang utuh, berimbang, dan tidak terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi secara menyeluruh.

Asep Hartawan -Redaksi

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *