DIDUGA LPJ DANA BOS SMPN 1 PARAKANSALAK FIKTIF, KEPSEK DAN BENDAHARA EMBAT DANA BOS 125 JUTA.

KAB SUKABUMI,||KONTENJABAR.COM – Permendikbud Ristek nomor 63 tahun 2022 Jo No 63 tahun 2023 tentang Juknis Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP)  harusnya menjadi acuan setiap lembaga pendidikan. Menurut regulasi tersebut, bahwa prinsip pengelolaan dana BOSP yaitu, fleksibel, efektif, efisien, akuntabel dan transparan.

LPJ fiktif di lingkaran Sekolah menengah pertama(SMP) Negeri 1 Kecamatan Parakansalak, hal itu bedasarkan informasi yang beredar bahwa Kepala Sekolah dan bendahara setempat diduga sengaja membuat laporan fiktif pengunaan anggaran Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

Modus operandi dalam melakukan praktek yang di duga dilakukan oknum Kepsek dan bendahara dengan cara membuat LPJ Fiktif dalam mempertanggung jawabkan keuangan yang bersumber dari dana Bos.

Bacaan Lainnya

Praktek tersebut diduga sarat praktek penyimpangan dan berpotensi merugikan keuangan Negara.

Saat KPK Jabar mengkonfirmasi sekolah tersebut pihak sekolah mengajak bertemu dan disaat bertemu pihak sekolah mengatakan hal itu menjadi tanda tanya besar.

Miris disaat orang tua murid tengah berjuang keras untuk memberikan pendidikan melalui sekolah yang berkualitas, justru Dana Bantuan Operasional Sekolah (Dana BOS) diduga menjadi ajang manfaat oknum kepala sekolah, seperti di temukan di SMP Negeri Parakansalak, yang terletak di Jalan Raya Parakansalak, Desa Parakansalak, Kecamatan Parakansalak, Kab Sukabumi.

Hasil investigasi tim KPK Jabar menemukan adanya Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Dana BOS yang bersumber dari https://bos.kemdikbud
yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan dilapangan, salah satunya pemeliharaan sarana dan prasarana senilai Rp125 juta an, dalam LPJ DANA BOS tahap 1 dan tahap 2 Tahun 2023 SMP Negeri Parakansalak yang diperkirakan fiktif.
pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah
Rp 76.178.450. Tahap 1.

Baca Juga  Panglima TNI Buka PRIMA 4X4 Challenge dan Berikan Paket Sembako Serta Akte Kelahiran Kepada Masyarakat Padalarang

pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah
Rp 49.782.000. Tahap 2.

Sementara Ketua komite pencegahan korupsi Jawa Barat (KPK JABAR) setda kab Sukabumi,E.Suhendi sangat menyayangkan atas kejadian perbuatan melanggar hukum tersebut yang diduga dilakukan Kepsek dan bendahara SMP Negeri I Parakansalak kab Sukabumi.

“Hal ini tentu telah mencederai dunia pendidikan terutama Kabupaten Sukabumi. Untuk itu kita minta Kepala Dinas Pendidikan kab Sukabumi dapat menindak tegas perbuatan yang tercela tersebut,” kata E. Suhendi seraya menegaskan bila Kepsek dan bendahara SMP Negeri I Parakansalak Kab Sukabumi tidak berniat untuk menyelesaikan masalah ini, maka akan ditindaklanjuti ke ranah hukum.

Reporter : Bustomi- JH
Editor: Kurniawan

Pos terkait