Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » GELAR PRESS RELEASE PENGUNGKAPAN KASUS NARKOBA, POLDA KALTIM AMANKAN SABU DARI JARINGAN LINTAS NEGARA

GELAR PRESS RELEASE PENGUNGKAPAN KASUS NARKOBA, POLDA KALTIM AMANKAN SABU DARI JARINGAN LINTAS NEGARA

  • account_circle adminKJ
  • calendar_month Rabu, 3 Apr 2024
  • visibility 24
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

BALIKPAPAN,||KONTENJABAR.COM —

Polda Kaltim menggelar Konferensi Pers terkait pengungkapan kasus perdagangan Narkoba di wilayah Kaltim yang melibatkan jaringan Internasional di Gedung Mahakam Polda Kaltim, Senin (01/04/24).

Konferensi Pers ini dipimpin langsung Kapolda Kaltim Irjen Pol Drs. Nanang Avianto, M.Si, yang di dampingi Dirresnarkoba dan Kabid Humas Polda Kaltim beserta sejumlah perwakilan media dari mitra Polda Kaltim.

Pada kesempatan ini, Kapolda Kaltim menerangkan kepada awak media bahwa Polda Kaltim mengamankan tiga orang tersangka masing-masing inisial Y (40) Warga Negara Indonesia (WNI) asal Kota Samarinda, kemudian S (41) dan P (53) Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia.”

Barang bukti sabu yang berhasil diamankan kurang lebih seberat 32 Kilogram dan uang tunai senilai Rp. 1 Milyar serta uang Malaysia senilai 3.000 Ringgit atau sekira Rp. 10 juta rupiah yang diungkap pada bulan Maret 2024.

Nanang mengatakan dengan tegas, bahwa pihaknya tidak akan pernah berhenti untuk melakukan pemberantasan Narkoba dan penegakan hukum terhadap para bandar di wilayah Kaltim. “Saya minta supaya dilakukan tindakan tegas. Kalau perlu tegas terukur kepada para bandar-bandar ini. Kalau masih saja melakukan kegiatan di Kalimantan Timur.” ujarnya.

Dalam Jumpa Pers Polda Kaltim juga memperlihatkan barang bukti sabu dari ketiga tersangka. Barang-barang bukti itu dikemas dengan bungkus produk kopi.

Selain itu, Dirresnarkoba menjelaskan para tersangka terancam dengan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika “Dengan ancaman hukuman minimal 20 tahun dan maksimal seumur hidup.”

Kapolda Kaltim mengharapkan, masyarakat apabila melihat, mengetahui adanya peredaran segera laporkan, maka Polda Kaltim akan tindaklanjuti secara serius.  “Mari kita bekerja sama untuk melakukan pemberantasan terhadap segala jenis Narkoba, yang terus beredar di wilayah Kalimantan Timur.”

Baca Juga  Gerebek 2 Gudang, Polres Cimahi Sita Hampir 500 Ribu Butir OKT Ilegal

Radao simanjuntak- red
HUMAS POLDA KALTIM

  • Penulis: adminKJ

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

expand_less

Eksplorasi konten lain dari Konten Jabar

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca