Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Kapolri Jendedal Listyo Sigit Prabowo Bersama Mentan RI Tantadangani MoU

Kapolri Jendedal Listyo Sigit Prabowo Bersama Mentan RI Tantadangani MoU

  • account_circle adminKJ
  • calendar_month Jumat, 26 Apr 2024
  • visibility 7
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

JAKARTA ||KONTENJABAR..COM – Kapolri Jendedal Listyo Sigit Prabowo bersama Menteri Pertanian (Mentan) RI Amran Sulaiman tandatangani Nota Kesepahamam atau MoU, tentang sinergitas tugas dan fungsi pada pembangunan pertanian di Kantor Kementan RI, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Kamis (24/4/2024).

“Pada hari ini, Kamis 25 April 2024, Kapolri bersama dengan Menteri Pertanian telah menandatangani nota kesepahaman (MoU) antara Kementerian Pertanian RI dengan Polri,” ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko di Mabes Polri, Kamis.

Karopenmas mengatakan, MoU ini sebagai langkah mengomptimalkan sinergitas tugas dan fungsi dalam penyelenggaraan pertanian untuk mewujudkan peningkatan ketersediaan pangan.

“Tujuan dari diadakannya nota kesepahaman ini yaitu untuk mengoptimalkan sinergitas tugas dan fungsi dalam penyelenggaraan pembangunan pertanian untuk mewujudkan peningkatan ketersediaan pangan strategis,” terangnya.

Adapun ruang lingkup yang diatur dalam nota kesepahaman ini yaitu mencakup enam aspek. Yakni pertukaran dan pemanfaatan data dan atau informasi, bantuan pengamanan, dukungan Satuan Tugas Pangan Polri dalam pembangunan pertanian, penegakan hukum, peningkatan kapasitas dan pemanfaatan sumber daya manusia, dan pemanfaatan prasarana dan atau sarana.

Asep Hartawan-red

Baca Juga  Bakamla RI Evakuasi KM Aneka Jaya Terbalik di Perairan Pulau Cucu Petong
  • Penulis: adminKJ

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

expand_less

Eksplorasi konten lain dari Konten Jabar

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca