PENYIDIK JAKSA AGUNG TETAPKAN KOMISARIS BGN PENYEDIA MOTOR LISTRIK SEBAGAI TERSANGKA PENYIMPANGAN PROGRAM MBG

JAKARTA,||KONTENJABAR.COM – Penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI menetapkan *Andri Mulyono AM* sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan penyimpangan tata kelola program Makan Bergizi Gratis/MBG. 

Andri Mulyono AM menjabat sebagai Komisaris di *PT Yasa Artha Trimanunggal* atau *PT YAT*, perusahaan yang diketahui bergerak di penyediaan motor listrik dan masuk dalam rantai pasok program MBG. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup.

Berdasarkan keterangan resmi Kejaksaan Agung, Andri Mulyono AM diduga terlibat dalam penyimpangan tata kelola program MBG yang menyebabkan kerugian negara. Peran yang disangkakan terkait posisinya sebagai Komisaris PT YAT yang menjadi salah satu penyedia sarana pendukung program tersebut.

Bacaan Lainnya

Untuk kepentingan penyidikan, tersangka disangkakan melanggar *Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999* tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 jo *Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP*.

Penetapan Andri Mulyono AM menambah daftar tersangka dalam mega kasus MBG. Sebelumnya Kejagung telah menetapkan beberapa tersangka dari unsur penyelenggara dan penyedia lainnya. Penyidik masih terus mendalami aliran dana dan keterlibatan pihak lain.

Perlu dicatat, penetapan tersangka ini belum membuktikan kesalahan. *Tersangka wajib dianggap tidak bersalah* sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, sesuai asas praduga tak bersalah.

Kejaksaan Agung menyatakan akan terus mengusut tuntas kasus ini hingga ke aktor intelektualnya. Masyarakat dan media diharapkan mengawal proses hukum agar transparan dan akuntabel.

Baca Juga  Kemenkumham Gelar Soft Entry Meeting Pemeriksaan BPK atas Laporan Keuangan Tahun 2023

Perkembangan lebih lanjut terkait penahanan, kerugian negara, dan dakwaan akan disampaikan Kejagung melalui konferensi pers resmi.

Asep Hartawan/Agus 

Bid Humas :Penyidik jaksa agung

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *