Cucu Sugyati DPRD Jabar Sebarluaskan Perda Penyelenggaraan Perlindungan Anak

KAB. BANDUNG,||KONTENJABAR.COM – Anggota DPRD provinsi Jawa Barat, Dr. Hj. Cucu Sugyati menggelar sosialisasi penyebarluasan Peraturan daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak, pada Senin, 6 Mei 2024.

Berlokasi di Gedung Warakawuri Seroja, Kecamatan Baleendah, Kabupaten Bandung, puluhan masyarakat antusias mengikuti Sosper tersebut.

Politisi Golkar ini menyatakan bahwa perlindungan pada anak pun jelas tercantum dalam Undang-Undang Dasar Republik Indonesia tahun 1945.

Bacaan Lainnya

“Bahwa setiap anak adalah sebuah karunia dan asset bagi orang tuanya sebagai regenerasi keluarga, untuk itu anak-anak harus di pelihara dan di lindungi serta di berikan pendidikan sebagaimana amanat yang tertuang dalam UUD 1945,” ujarnya.

“Jadi kami mensosialisasikan perda ini agar masyarakat tahu betul apa isi dalam Perda Provinsi Jawa Barat Nomor 3 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan perlindungan anak, tak hanya tahu, tapi betul-betul memahami,” sambungnya.

Cucu menambahkan, untuk memenuhi semua hak anak harus ada partisipasi dan tanggung jawab dari masyarakat, termasuk di dunia usaha, wujud pemenuhan kebutuhan terhadap hak anak dapat dituangkan dalam bentuk menyediakan fasilitas tempat bermain.

“Mudah-mudahan perda dan pergub ini menjadi perhatian khusus pemerintah daerah,” imbuhnya.

Cucu juga berharap, perda dan pergub bisa diimplementasikan di semua daerah yang ada di Jawa Barat.

Reporter : Nadila

Baca Juga  Athan RI Dampingi Dubes RI Untuk Rusia Hadiri Peringatan 75Th Hubungan Diplomatik Rusia - Indonesia

Pos terkait