Adanya Urunan Para Kades Menjelang Acara Penyampaian Petikan SK Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa, Apdesi Kab. Bandung Sampaikan Klarifikasi

KAB.BANDUNG. KONTENJABAR. COM – Sejalan dengan Amanat UU No. 3 tahun 2024, “Penyampaian Petikan Surat Keputusan Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa, ,” digelar di lingkungan Pemerintah Desa se kabupaten Bandung. Bertempat di Ball Room Hotel Sutan Radja, Soreang, Kabupaten Bandung, Selasa kemarin (1/7/2024). Hal tersebut menuai polemik.

Pasalnya terkait anggaran hasil pungutan/iuran per kepala desa sebesar Rp.650.000,- dikalikan 270 Kepala Desa dengan total sebesar Rp.175.000.000,-.

Hal tersebut dibenarkan oleh Wakil Ketua Apdesi Kabupaten Bandung Rosiman, dalam klarifikasi yang disampaikan ke meja redaksi, Rabu pagi (3/7/2024).

Bacaan Lainnya

Menurut Rosiman, ini sesuatu yang wajar mengingat semuanya ini juga untuk kepentingan desa sendiri kedepannya.

Rosiman menyampaikan bahwa kami atas nama Apdesi Kabupaten Bandung menjelaskan sebagai hal sebagai berikut :

Pertama, masalah urunan iuran tersebut sudah di sepakati dalam pertemuan antara Apdesi dengan perwakilan DPK Kecamatan.

Kedua, alokasi Anggaran Rp. 500.000 antara lain di gunakan untuk biaya Foto Kepala Desa dengan Bapak Bupati yang didalamnya termasuk biaya Foto, cetak dan Pigura, Biaya pembelian PIN Desa Mandiri, biaya hiburan di lokasi pelantikan, biaya pembelian door prize, media

Ketiga, ada pun anggaran Rp. 150.000 di gunakan untuk biaya makan dan konsumsi Ketua TP-PKK Desa, yang sebelumnya tidak akan dihadirkan didalam kegiatan/acara tersebut.

Demikianlah klarifikasi ini disampaikan. Tertanda Wakil Ketua 1 DPC Apdesi Kabupaten Bandung Rosiman. (Red).

Baca Juga  Satu Data Jabar Award 2024: Pemkab Bandung Raih Dua Penghargaan Festival Literasi Digital

Sumber : Apdesi Kabupaten Bandung

Pos terkait