Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Launching Rumah Restorative Justice untuk keadilan masyarakat SE kecamatan Caringin 

Launching Rumah Restorative Justice untuk keadilan masyarakat SE kecamatan Caringin 

  • account_circle adminKJ
  • calendar_month Jumat, 14 Feb 2025
  • visibility 2
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

 KAB GARUT,||KONTENJABAR.COM – Untuk pemenuhan rasa keadilan bagi masyarakat di bidang hukum dari berbagai perkara mulai dari tingkat desa, kecamatan Caringin Garut Jawa Barat ,

Kegiatan launching Rumah Restorative di lakukan oleh Kasi Datun Kejari Garut Achmad Tri Nugraha SH,MH didampingi Camat Caringin Ujang Kuswara STr MSi dan Kabid PMD Kabupaten Garut Idad Badrudin di Aula kantor Kecamatan Caringin, Jum’at (14/2/2025).

Disela kegiatan launching Camat Caringin Ujang Kuswara STr MSi mengatakan Restorative Justice atau keadilan restoratif adalah proses penyelesaian perkara pidana yang melibatkan semua pihak terkait,” ucapnya.

Proses ini, kata Camat Ujang bertujuan untuk memulihkan keadaan semula, bukan untuk membalas. Restorative justice dilakukan dengan cara dialog dan mediasi antara pelaku, korban, dan pihak terkait.

“Proses ini melibatkan tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, atau pemangku kepentingan,” jelas Camat Ujang.

Tujuan utama restorative justice, tambah Camat Ujang adalah untuk memulihkan korban yang menderita akibat kejahatan, kemudian mengembalikan pola hubungan baik dalam masyarakat, Memberdayakan korban untuk berpartisipasi lebih banyak,lalu memastikan pelaku bertanggung jawab atas perbuatannya,” katanya.

Camat Ujang juga megucapan terima kasih kepada Kejaksaan Negeri Garut yang telah dengan gamblang memaparkan soal manfaat Restorative kepada masyarakat Caringin.

“Ini adalah satu hal yang sangat positif untuk kita semua masyarakat Kabupaten Garut khususnya kecamatan Caringin,” kata Camat seraya menandaskan bahwa ini memberikan peluang permasalahan-permasalahan hukum itu bisa terselesikan di rumah Restorative Justice.

“Ini luar biasa, semoga rumah RJ dapat dimanfaatkan secara maksimal,” tuturnya.

Camat menegaskan keberadaan rumah RJ selain sebagai upaya prefentiv dari pelanggaran hukum juga dapat dijadikan sarana edukasi hukum bagi masyarakat, kepada para kades beserta seluruh jajaran agar mampu mengambil peran berkomunikasi dengan pihak kejaksaan tatkala terjadi pelanggaran hukum ringan diwilayahnya hal ini seiring dengan tujuan rumah RJ untuk menyelesaikan permasalahan hukum ringan dengan mengembalikan kepada masyarakat sehingga tercapai kedamaian,” pungkasnya.

Baca Juga  TUMPUKAN SAMPAH DI TPS PASAR BALEENDAH SUDAH DI ANGKUT HASIL KERJASAMA KETUA RW 22 DENGAN LH.KABUPATEN BANDUNG

Kegiatan launching di hadiri oleh semua Kepala Desa se kecamatan Caringin, Kapolsek Caringin Ipda Indra Koncara, Koramil 1123 Cisewu, Kabid PMD Kabupaten Garut Idad Badrudin, para Kepala UPT, Korwil Pendidikan, tokoh masyarakat dan unsur lainnya.

Asep Sutarman 

  • Penulis: adminKJ

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

expand_less

Eksplorasi konten lain dari Konten Jabar

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca