
KAB BANDUNG,||KONTENJABAR.COM -Cimaung Proyek pembangunan Tembok Penahan Tanah (TPT) di wilayah Kampung Tigaaindu Desa Cimaung, Kecamatan Cimaung Kabupaten Bandung, menjadi sorotan warga. Pasalnya, pekerjaan yang tengah berlangsung tersebut tidak dilengkapi dengan papan informasi proyek, sehingga masyarakat tidak mengetahui sumber anggaran maupun pihak pelaksana kegiatan.
Dalam pantauan di lokasi, tampak pekerjaan TPT masih berjalan. Material batu sudah mulai tersusun, namun tidak ada papan proyek yang biasanya mencantumkan detail kegiatan seperti nama pekerjaan, nilai anggaran, sumber dana, pelaksana, maupun waktu pelaksanaan.
Kami sebagai warga bingung, ini proyek dari mana. Seharusnya ada keterbukaan agar masyarakat tahu, apalagi ini dibangun di lingkungan kami,” ujar salah seorang warga yang enggan disebut namanya.
Ketiadaan papan proyek tersebut memunculkan dugaan kurangnya transparansi dalam pelaksanaan pembangunan. Padahal, dalam aturan yang berlaku, setiap proyek yang menggunakan anggaran negara, baik itu APBD, APBN, maupun Dana Desa, wajib dilengkapi dengan papan nama proyek sebagai bentuk keterbukaan informasi kepada publik.Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik serta Permen PUPR Nomor 12 Tahun 2014 tentang SMKK yang mewajibkan pemasangan papan informasi proyek.
Sampai saat ini, baik pihak Pemerintah Desa Cimaung maupun instansi terkait di Kabupaten Bandung belum memberikan penjelasan resmi terkait proyek yang dipermasalahkan warga tersebut.
Masyarakat berharap pihak berwenang segera turun tangan untuk mengecek kejelasan anggaran dan memastikan seluruh proyek desa berjalan sesuai dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas.
Tim Lipsus Kj
Asep Hartawan/Kur75