Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Liputan Pemkab. Bandung » Tahun 2025, Pemkab Bandung Sebut Posyandu Harus Menerapkan 6 Bidang Standar Pelayanan Minimal

Tahun 2025, Pemkab Bandung Sebut Posyandu Harus Menerapkan 6 Bidang Standar Pelayanan Minimal

  • account_circle adminKJ
  • calendar_month Kamis, 24 Okt 2024
  • visibility 9
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

KAB. BANDUNG. KONTENJABAR.COM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) melaksanakan langkah-langkah strategis dan prioritas dalam peningkatan pelayanan kepada masyarakat.

Terkait hal itu, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Bandung melaksanakan Peningkatan Kapasitas Pokjanal (Kelompok Kerja Operasional) Posyandu Kabupaten Bandung yang digelar di Grand Pasundan Kota Bandung, Kamis (24/10/2024).

Mewakili Pjs. Bupati Bandung Dikky Achmad Sidik, kegiatan tersebut dibuka secara langsung oleh Kepala Dinas PMD Kabupaten Bandung Drs. H. Tata Irawan Subandi.

Tata Irawan mengatakan, melaksanakan kegiatan peningkatan kapasitas pokjanal posyandu ini dalam rangka penerapan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 13 Tahun 2024 tentang Posyandu.

“Pada Tahun 2025 bahwa Posyandu harus menerapkan 6 bidang Standar Pelayanan Minimal (SPM),” kata Tata dalam keterangannya.

Ia mengatakan peningkatan kapasitas pokjanal posyandu itu dilaksanakan dua hari, yaitu pada hari Selasa (22/10/2024) yang dihadiri oleh Sekretaris Kecamatan, perwakilan OPD (Organisasi Perangkat Daerah) lingkup Kabupaten Bandung serta unsur TP-PKK Kabupaten Bandung.

“Namun untuk hari Kamis (24/10/2024) dihadiri oleh Kasi Pemberdayaan Masyarakat dan Sekretaris Kelurahan lingkup Kabupaten Bandung,” jelasnya.

Dikatakannya, kegiatan ini merupakan upaya Pemerintah Kabupaten Bandung dalam mengembangkan dan mengoptimalkan fungsi posyandu yang bukan hanya sebagai pusat pelayanan kesehatan masyarakat saja.

“Tetapi, posyandu juga turut melaksanakan fungsi bidang pendidikan, pekerjaan umum, perumahan dan permukiman, sosial, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat yang termasuk ke dalam 6 SPM tersebut,” tutur Tata Irawan.

Peningkatan kapasitas pelayanan posyandu itu, DPMD Kabupaten Bandung menghadirkan sejumlah narasumber dari Provinsi Jawa Barat. Di antaranya, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Jabar, dr. Raden Vini Adiani Dewi.

dr. Raden Vini turut menjadi narasumber yang menjelaskan terkait fungsi Posyandu Integrasi Layanan Primer (ILP).

Baca Juga  Kang DS Resmikan RA Baburoyan, Sanggar Anak Yatim dan Pondok Tahfidz Jamaah Persis Bojong Malaka

Selanjutnya dari DPMD Provinsi Jabar dan BAPPEDA (Badan Perencanaan Pembangunan Daerah) Provinsi Jabar juga menjadi narasumber dalam peningkatan kapasitas pelayanan posyandu.

Dengan kehadiran sejumlah narasumber tersebut diharapkan posyandu dapat melaksanakan enam standar pelayanan minimal tadi kepada masyarakat di Kabupaten Bandung.

Reporter : Team FNC
Editor : Komariah/Adjie

  • Penulis: adminKJ

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

expand_less

Eksplorasi konten lain dari Konten Jabar

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca