Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Bandung Barat » Atasi Kemacetan, Dishub Kabupaten Bandung Barat Gencarkan Patroli Penertiban Parkir Liar

Atasi Kemacetan, Dishub Kabupaten Bandung Barat Gencarkan Patroli Penertiban Parkir Liar

  • account_circle adminKJ
  • calendar_month Kamis, 31 Jul 2025
  • visibility 2
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Bandung Barat,||Kontenjabar.com

Dinas Perhubungan  Kabupaten Bandung barat melanjutkan operasi gabungan penertiban parkir liar di titik-titik jalan yang rawan macet bersama Gabungan : polres, Polsek, Koramil, Denpom, Dishub, satpol PP, garnisun cimahi. 

Dishub Kabupaten Bandung barat di bawah kepemimpinan ( Pauzan Azima ) terus berupaya menekan angka kemacetan serta operasi parkir liar di beberapa titik jalan rawan macet seperti  Seputaran kawasan Padalarang : pasar tagog, KCIC, STA. Padalarang dsk. 

Kepala Dishub Kabupaten Bandung barat, Fauzan Azima kepada awak media menjelaskan, kegiatan yang sudah dilaksanakan dari tanggal 22 juli dan sudah berlangsung satu minggu rencananya bakal digelar terus secara rutin.

“Kegiatan ini akan dilakukan secara rutin untuk menciptakan ketertiban menekan angka kemacetan demi kelancaran lalu lintas,” ujarnya kamis 31 juli 2025.

Menurut pauzan, penertiban parkir di kawasan Padalarang merupakan program kegiatan untuk menciptakan kelancaran dan ketertiban lalu lintas di kawasan perkotaan Kabupaten Bandung Barat.

“Penertiban parkir ini dilaksanakan di sejumlah titik Kawasan Padalarang yaitu pasar tagog, KCIC, STA. Padalarang dsk, Soalnya sudah ada tempat parkir yang disediakan tapi masih parkir di badan jalan,” ungkapnya. 

Masih lanjut  pauzan mengatakan, kendaraan roda dua maupun roda empat yang kedapatan parkir langsung diangkut dan digembok. Selanjutnya diberikan teguran dan peringatan.

“Untuk saat ini kami  hanya memberikan teguran, pemindahan kendaraan bagi semua kendaraan yang parkir di area yang di larang,” ujarnya. 

Masih kata Pauzan menegaskan “bagi yang melanggar parkir di tempat terlarang sementara diangkut dan digembok dan masih diberikan peringatan belum ada denda kemungkinan ke depan ada denda dan tilang,” katanya.

Kadis Perhubungan mengimbau, kepada pengendara kedepannya untuk tertib dalam berlalu lintas, salah satunya yakni memarkirkan kendaraan di tempat yang sudah disediakan.

Baca Juga  Danlanud Sultan Hasanuddin Terima Audiensi Kepala Perwakilan BKKBN Provinsi Sulsel Bahas Kolaborasi Penurunan Stunting

“Ini demi kelancaran dan ketertiban lalu lintas di kawasan perkotaan Bandung Barat dan tentu hal itu untuk kenyamanan semua pengguna jalan,” pungkasnya. 

Reporter : Kurniawan/ AC

  • Penulis: adminKJ

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

expand_less

Eksplorasi konten lain dari Konten Jabar

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca