
KAB BANDUNG,||KONTENJABAR.COM SUKAMULYA, KUATAWARINGIN – Warga Desa Sukamulya, Kecamatan Kuatawaringin, meminta Kepala Desa untuk lebih terbuka dan transparan dalam pengelolaan Dana Desa yang telah disalurkan setiap tahun. Desakan ini muncul agar masyarakat dapat lebih memahami dan mengawasi secara langsung penggunaan anggaran yang berasal dari APBN tersebut, dengan tujuan agar manfaatnya terasa langsung kepada seluruh lapisan masyarakat.
Menurut data yang dihimpun pada 19 Desember 2024, Desa Sukamulya pada tahun 2024 mendapatkan alokasi Dana Desa sebesar Rp 1.568.012.000. Dana ini disalurkan dalam dua tahap, dengan tahap pertama sebesar Rp 751.785.800 (47,95%) dan tahap kedua Rp 816.226.200 (52,05%). Sementara tahap ketiga belum disalurkan hingga akhir tahun 2024.
Beberapa item yang didanai melalui Dana Desa antara lain adalah:
• Penyelenggaraan Posyandu: Rp 35.000.000 untuk kegiatan makanan tambahan, kelas ibu hamil, kelas lansia, dan insentif kader Posyandu.
• Pembangunan dan Rehabilitasi Sumber Air Bersih: Rp 57.280.000 untuk peningkatan mata air, tandon penampungan air hujan, dan sumur bor.
• Pengerasan Jalan Usaha Tani: Rp 108.923.000 untuk mendukung sektor pertanian dan ketahanan pangan di desa.
• Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman: Rp 145.400.000 untuk memperbaiki akses jalan di gang-gang pemukiman warga.
• Operasional PAUD/TK/Madrasah Non-Formal: Rp 15.000.000 untuk mendukung operasional lembaga pendidikan non-formal di desa.
Selain itu, anggaran Dana Desa juga digunakan untuk pembangunan sarana dan prasarana jalan desa, operasional pemerintahan desa, dan penanggulangan keadaan darurat senilai Rp 54.000.000. Untuk sektor peternakan, peningkatan produksi peternakan juga dialokasikan sebesar Rp 25.000.000.
Warga Mendesak Keterbukaan
Namun, meskipun dana desa digunakan untuk berbagai kegiatan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat, warga merasa ada ketidakjelasan dalam proses pengelolaan dan penggunaan anggaran tersebut. Warga menginginkan agar laporan penggunaan Dana Desa disampaikan secara terbuka, baik melalui pertemuan rutin dengan warga maupun dengan cara yang lebih transparan, seperti melalui papan informasi yang dapat diakses di balai desa atau tempat umum lainnya.
“Kami ingin ada keterbukaan tentang bagaimana dana ini digunakan. Tidak hanya laporan tertulis yang sulit dipahami, tapi penjelasan yang bisa diakses langsung oleh masyarakat. Kami berharap pemerintah desa lebih transparan, agar tidak ada yang merasa dirugikan,” ungkap Budi, salah seorang warga Desa Sukamulya.
Peran Inspektorat dan APIP dalam Pengawasan
Untuk memastikan bahwa pengelolaan Dana Desa dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku, Inspektorat Kabupaten dan Auditor Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) diharapkan dapat melakukan pengawasan yang lebih intensif dan mendalam terhadap setiap tahapan penyaluran dan penggunaan dana tersebut. Sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, Kepala Desa wajib memberikan laporan yang jelas dan transparan mengenai alokasi dana serta capaian yang telah diperoleh.
Inspektorat Kabupaten dan APIP memiliki peran kunci dalam memastikan bahwa anggaran yang disalurkan digunakan sesuai dengan prioritas yang telah ditetapkan oleh masyarakat dan desa. Mereka juga dapat melakukan audit untuk memastikan tidak ada penyalahgunaan anggaran yang merugikan masyarakat. Jika ditemukan ketidaksesuaian dalam pengelolaan, maka langkah-langkah korektif dan sanksi yang tegas harus diberikan.
Harapan Masyarakat
Selain permintaan agar ada keterbukaan dalam laporan penggunaan Dana Desa, warga juga berharap Kepala Desa dapat melibatkan mereka dalam setiap proses perencanaan dan evaluasi penggunaan dana. Dengan adanya partisipasi aktif dari masyarakat, pengelolaan Dana Desa diharapkan bisa lebih tepat sasaran dan memberikan dampak yang signifikan terhadap kesejahteraan warga.
“Sesuai dengan amanat Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik dan Undang-Undang Desa, kami memiliki hak untuk tahu bagaimana uang negara yang diberikan untuk desa ini digunakan. Kami ingin supaya ada forum atau rapat rutin yang membahas laporan penggunaan dana desa secara terbuka,” tambah Budi.
Dana Desa 2025: Masih Butuh Transparansi
Pada tahun 2025, Desa Sukamulya kembali menerima alokasi Dana Desa sebesar Rp 1.379.770.000, dengan penyaluran tahap pertama pada bulan Juli 2025 sebesar Rp 675.299.400 (100%). Namun, meskipun dana sudah disalurkan, warga mengharapkan agar transparansi dan keterlibatan mereka dalam pengawasan dana ini bisa diperbaiki.
Dengan peran serta aktif dari warga, dukungan dari Inspektorat dan APIP, serta kepemimpinan Kepala Desa yang terbuka, pengelolaan Dana Desa diharapkan bisa memberikan manfaat maksimal bagi seluruh masyarakat Desa Sukamulya.
Berita ini mencakup desakan keterbukaan dari warga, rinciannya penggunaan Dana Desa yang transparan, serta peran penting Inspektorat dan APIP dalam pengawasan.
Tim lipsus kontenjabar.com
kurniawan/Asep Hartawan

