Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Bandung Raya » Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Tingkatkan Penanganan Perkara Pidana dengan Pendekatan Modern di Hari Lahir Kejaksaan ke-80”

Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Tingkatkan Penanganan Perkara Pidana dengan Pendekatan Modern di Hari Lahir Kejaksaan ke-80”

  • account_circle adminKJ
  • calendar_month Senin, 25 Agt 2025
  • visibility 20
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

BANDUNG RAYA,||KONTENJABAR.COM – Dalam rangka memperingati Hari Lahir Kejaksaan ke-80, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Katarina Endang Sarwestri, S.H., M.H. hadir sebagai keynote speaker sekaligus pembuka acara pada seminar bertema ”Optimalisasi Pendekatan Follow the Asset dan Follow the Money melalui Deferred Prosecution Agreement (DPA) dalam Penanganan Perkara Pidana” yang bertempat di Aula Lt. 8 Universitas Pasundan Kampus II Kota Bandung (25/08/25).

Bertindak sebagai narasumber Ketua Pengadilan Tinggi Bandung Dr. Mohamad Eka Kartika, E.M., S.H., M.Hum, Dekan Fakultas Hukum Universitas Pasundan Prof. Anthon Eddy Susanto, S.H., M.Hum dan di moderatori oleh Dosen Hukum Acara Pidana Fakultas Hukum Universitas Pasunda Dr. Maman Budiman, S.H., M.H. 

Seminar ini dihadiri oleh Rektor Universitas Pasundan Prof. Dr. H. Azhar Affandi, S.E., M.Sc. beserta jajaran, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Dr. Jefferdian, S.H., M.H., para Asisten, Koordinator dan Kabag TU pada Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Kepala Kejaksaan Negeri se-Jawa Barat, Ketua Pengadilan Negeri Bandung Kelas 1a Khusus Wahyu Iman Santoso, S.H., M.H. beserta jajaran dan Ketua Pengadilan Negeri Bale Bandung Kelas 1A, Rendra Yozar Dharma Putra, S.H., M.H. beserta jajaran serta para Pejabat Eselon IV dan V pada Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, para Dosen Fakultas Hukum, Advokat dan Mahasiswa.

Seminar ini bertujuan untuk memperdalam pemahaman mengenai strategi penanganan perkara pidana melalui pendekatan modern berbasis pelacakan aset (follow the asset) dan aliran dana (follow the money). Penerapan konsep Deferred Prosecution Agreement (DPA) dibahas sebagai instrumen alternatif yang dapat mendorong efektivitas penegakan hukum, sekaligus memastikan pemulihan kerugian negara secara optimal.

Dalam paparannya, Kajati menekankan pentingnya penguatan paradigma penegakan hukum modern yang tidak hanya berorientasi pada pemidanaan pelaku, tetapi juga pada pengembalian kerugian negara dan pemulihan aset hasil tindak pidana. menekankan pentingnya penguatan paradigma penegakan hukum modern yang tidak hanya berorientasi pada pemidanaan pelaku, tetapi juga pada pengembalian kerugian negara dan pemulihan aset hasil tindak pidana. Pendekatan follow the asset dan follow the money dipandang sebagai instrumen strategis dalam membongkar tindak pidana yang kompleks, khususnya terkait dengan kejahatan korupsi maupun tindak pidana ekonomi.

Baca Juga  Gatot Nurmantyo Serukan Posko Siaga Indonesia Lawan Kecurangan Pemilu<br>

Melalui kegiatan ini, Kejaksaan diharapkan dapat terus mengembangkan metode penanganan perkara yang berintegritas, profesional, dan adaptif, sejalan dengan semangat Hari Lahir Kejaksaan ke-80 untuk mewujudkan institusi yang semakin kuat dan dipercaya publik.

Kurniawan/ Asep Hartwawan 

Sumber Bid :KEPALA SEKSI PENERANGAN HUKUM KEJATI JABAR

  • Penulis: adminKJ

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

expand_less

Eksplorasi konten lain dari Konten Jabar

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca