Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Kades Citepok Dinilai Tidak Transparan, Warga Pertanyakan Penggunaan Dana Desa Rp 1,7 Miliar

Kades Citepok Dinilai Tidak Transparan, Warga Pertanyakan Penggunaan Dana Desa Rp 1,7 Miliar

  • account_circle adminKJ
  • calendar_month Selasa, 23 Sep 2025
  • visibility 10
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

SUMEDANG,||KONTENJABAR.COM

Pengelolaan Dana Desa Citepok, Kecamatan Paseh, Kabupaten Sumedang Tahun Anggaran 2024 menjadi sorotan masyarakat. Pasalnya, Pemerintah Desa (Pemdes) dinilai enggan bersikap transparan terhadap realisasi anggaran, khususnya terkait penggunaan Dana Desa (DD) dan kegiatan prioritas lainnya.

Dari data yang dihimpun, total APBDes Citepok Tahun 2024 mencapai Rp 1.773.385.000. Rinciannya berasal dari berbagai sumber pendapatan:

• PAD: Rp 2.500.000

• Dana Desa (DD): Rp 1.026.543.000

• PBH: Rp 95.182.000

• Banprov (PBP): Rp 130.000.000

• Bankeu Kabupaten (PBK): Rp 75.000.000

Namun, alokasi dana 3% dari DD atau sekitar Rp 30.700.000, yang seharusnya digunakan untuk operasional, koordinasi pemdes, bantuan sosial dan penghargaan terhadap tokoh masyarakat, diduga tidak dikelola secara transparan. Informasi kepada masyarakat nyaris tidak disampaikan secara terbuka, bahkan laporan pemanfaatannya pun belum dijelaskan secara gamblang dalam musyawarah desa.

Ketahanan Pangan Hanya Gugur Kewajiban

Sesuai regulasi, desa wajib mengalokasikan 20% dari DD untuk Program Lumbung Ketahanan Pangan, yang seharusnya mencapai Rp 205.308.000. Program ini harus dirancang melalui musyawarah desa khusus (musdesus) dan melibatkan kelompok tani, peternak, atau pelaku usaha desa.

Namun, fakta di lapangan menunjukkan bahwa Pemdes justru memilih membangun jalan usaha tani tanpa dialog terbuka dengan warga. Kegiatan tersebut dinilai hanya formalitas tanpa substansi ketahanan pangan yang jelas.

“Tidak ada diskusi dengan masyarakat, tidak jelas kelompok mana yang dilibatkan. Pembangunan jalan ini seperti hanya formalitas agar dana bisa dicairkan,” ungkap salah satu tokoh masyarakat kepada tim investigasi KONTRNJABAR.COM 

Potensi Mark-Up & Kejanggalan Realisasi APBDes

Berikut daftar kegiatan dan anggaran yang dinilai janggal serta berpotensi terjadi mark-up karena kurangnya keterbukaan:

• Operasional Pemdes (PBH): Rp 47.530.182

Baca Juga  Panglima TNI dan Kapolri Tinjau Kesiapan Pelabuhan Merak dalam Menyambut Nataru 2025

• Sistem Internet Desa (DD): Rp 40.000.000

• Pengadaan Aset Kantor (ADD): Rp 23.562.800

• Pembangunan Gedung Desa (DD): Rp 102.647.400

• Infrastruktur Desa:

• Jalan Desa (DD): Rp 285.140.000

• Jalan Desa (PBK): Rp 75.000.000

• Jalan Lingkungan (Banprov): Rp 90.750.000

• Rutilahu (DD): Rp 45.000.000

• Irigasi – Ketahanan Pangan (DD): Rp 135.726.000

• Bimtek Ketahanan Pangan (DD): Rp 43.011.600

• Peningkatan Kapasitas Kades & Perangkat (PBH): Rp 6.700.000

• Perencanaan Musdes dan Perencanaan Desa (DD): Rp 69.510.000

• Penyertaan Modal BUMDes: Rp 50.000.000

Warga juga mencurigai adanya laporan fiktif, karena banyak program dilaporkan sudah terealisasi 100%, namun kenyataannya tidak dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.

PAD Desa Hanya Rp 2,5 Juta, Warga Merasa Dibohongi

Salah satu poin yang mengundang tanya besar adalah PAD (Pendapatan Asli Desa) yang hanya dilaporkan sebesar Rp 2,5 juta. Padahal, seharusnya desa memiliki sumber PAD dari berbagai sektor seperti hasil usaha BUMDes, partisipasi gotong royong warga, retribusi aset, pembuatan AJB/warkah, dan kontribusi pelaku usaha di wilayah desa.

Masyarakat Desak Audit dan Penegakan Aturan

Sejumlah warga, tokoh desa, dan lembaga masyarakat yang ikut dalam musyawarah desa menyatakan keprihatinan. Mereka mempertanyakan apakah Pemdes telah menjalankan pengelolaan keuangan sesuai Permendagri No. 20 Tahun 2018, Peraturan Bupati tentang Keuangan Desa, dan aturan pengadaan barang dan jasa.

Pertanyaan juga mencuat soal peran PPKD, Kaur, Kasi, Kadus, hingga LPMD dalam realisasi program. Apakah mereka benar-benar dilibatkan? Atau hanya dijadikan formalitas dalam administrasi?

Transparansi Bukan Ancaman, Tapi Kewajiban

Warga mendesak agar laporan pertanggungjawaban keuangan desa tidak hanya bersifat administratif, tetapi benar-benar mencerminkan realisasi nyata di lapangan.

Baca Juga  KPK Panggil 5 Pejabat Kota Bandung yang Jadi Tersangka Baru Kasus Korupsi CCTV Smart City, Seret Nama Ema Sumarna

“Transparansi bukan untuk mencari kesalahan, tapi untuk memastikan bahwa dana rakyat digunakan dengan benar. Kalau tidak ada yang disembunyikan, mengapa enggan buka data?” ujar salah satu anggota lembaga desa yang hadir dalam penetapan APBDes 2024.

Warga berharap adanya perhatian dari Inspektorat, DPMD, BPK, bahkan aparat penegak hukum untuk segera melakukan audit atas APBDes Citepok dan meminta pertanggungjawaban Pemdes secara terbuka.

Tim lipsus Kj

Jabar Kurniawan

  • Penulis: adminKJ

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

expand_less

Eksplorasi konten lain dari Konten Jabar

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca