Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » GEGER! KASUS KORUPSI GATUT SUNU WIBOWO BERGULIR, 9 PEJABAT TULUNGAGUNG DIPANGGIL KPK

GEGER! KASUS KORUPSI GATUT SUNU WIBOWO BERGULIR, 9 PEJABAT TULUNGAGUNG DIPANGGIL KPK

  • account_circle Kurniawa
  • calendar_month Kamis, 23 Apr 2026
  • visibility 17
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

TULUNGAGUNG,||KONTENJABAR.COM -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa sembilan pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung terkait kasus dugaan korupsi yang menjerat bupati nonaktif Gatut Sunu Wibowo, Rabu (22/4/2026). Pemeriksaan dilakukan di Kantor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jawa Timur, Jalan Raya Bandara Juanda, Sidoarjo.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan agenda pemeriksaan tersebut. Para saksi yang diperiksa meliputi pejabat dari berbagai organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Tulungagung.

Mereka di antaranya AW selaku Kabag Protokol Setda Tulungagung, JTR staf protokol, AL dan MG sekretaris pribadi bupati, FH Kabid Kebudayaan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, MMM Kabag Kesejahteraan Rakyat, SO Kepala Dinas Pertanian, RP Kepala Dinas Sosial, serta HTO Kepala Satpol PP Tulungagung.

“Hari ini KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dan penerimaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung,” ujar Budi.

Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik mendalami kronologi penyusunan hingga penandatanganan surat pernyataan pengunduran diri oleh para kepala OPD.

Berdasarkan hasil penyidikan sebelumnya, surat pernyataan itu diduga digunakan oleh Gatut Sunu sebagai alat tekanan terhadap para pejabat.

“Surat pernyataan tersebut ditandatangani tanpa tanggal dan diduga digunakan sebagai alat pemeras atau tekanan kepada para OPD,” jelasnya.

Budi menilai isi surat tersebut cukup memberatkan. Dalam dokumen itu, kepala OPD menyatakan bersedia mengundurkan diri dari jabatan maupun sebagai ASN apabila dinilai tidak kompeten.

Selain itu, surat juga memuat tanggung jawab penuh atas pengelolaan anggaran, yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan dan norma tata kelola aparatur sipil negara.

KPK juga mengungkap dugaan modus lain yang digunakan, yakni permintaan penggantian biaya operasional pribadi oleh bupati kepada perangkat dinas.

Baca Juga  Panglima TNI Rotasi dan Mutasi 86 Perwira Tinggi TNI

“Modusnya, biaya operasional untuk kepentingan pribadi diminta untuk direimburse kepada perangkat dinas,” pungkas Budi.

Asep Hartawan/Kur75- Red

  • Penulis: Kurniawa

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

expand_less

Eksplorasi konten lain dari Konten Jabar

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca