Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » SITA 930 LITER SOLAR SUBSIDI TUJUAN KALIMANTAN, POLDA JATIM TANGKAP WARGA BLORA – NEGARA RUGI RP300 JUTA

SITA 930 LITER SOLAR SUBSIDI TUJUAN KALIMANTAN, POLDA JATIM TANGKAP WARGA BLORA – NEGARA RUGI RP300 JUTA

  • account_circle Kurniawa
  • calendar_month Jumat, 24 Apr 2026
  • visibility 22
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

SURABAYA,||KONTENJABAR.COM – Modus lama kembali dimainkan solar subsidi dibeli pakai barcode SPBU, disedot ke jerigen, lalu diselundupkan antar-pulau.* Praktik ini digagalkan Direktorat Polairud Polda Jatim di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya.

Satu tersangka berinisial NNG, 52, warga Blora, Jawa Tengah, diamankan Senin 20/4/2026. Dia tertangkap saat 31 jerigen berisi total 930 liter solar subsidi sudah naik ke atas Kapal KM Jambo XII dengan tujuan Pangkalan Bun, Kalimantan Tengah.

“Pengungkapan berawal dari info masyarakat. Tim langsung sisir dermaga dan temukan truk Hino K 8779 NE muat puluhan jerigen solar tanpa dokumen resmi,” kata Dirpolairud Polda Jatim Kombes Pol Arman Asmara Syarifuddin, didampingi Kabid Humas Kombes Pol Jules Abraham Abast, Kamis 24/4/2026.

*Modus Operandi Terstruktur:*

1. Pembelian: Pekerja tersangka beli solar subsidi di SPBU wilayah Blora pakai barcode kendaraan.

2. Pemindahan: Solar dalam tangki disedot pakai pompa & selang ke jerigen.

3. Distribusi: Setelah terkumpul, solar dikirim via kapal ke Pangkalan Bun untuk operasional usaha pengolahan limbah plastik milik tersangka.

Kombes Arman menegaskan penindakan ini sesuai instruksi Presiden untuk berantas penyalahgunaan BBM subsidi. “Kami akan terus putus rantai penyelundupan antar-provinsi. Sinergi dengan Pelindo, Syahbandar, dan BPH Migas diperketat tegasnya.

*Kerugian Negara & Jerat Hukum:*

Jika dikonversi ke harga BBM industri, potensi kerugian negara dari 930 liter ini mencapai *sekitar Rp300 juta

Tersangka NNG dijerat *Pasal 55 UU No 22 Tahun 2001 tentang Migas sebagaimana diubah UU No 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Ancaman: pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar

Barang bukti 31 jerigen solar, 1 unit truk Hino, dan dokumen pengiriman diamankan di Mako Ditpolairud Polda Jatim untuk penyidikan.

Baca Juga  14 HARI KERJA SUDAH BERLALU! DPP FORMASI TAGIH JANJI PLT BUPATI BEKASI: JANGAN BIARKAN PERSOALAN TIRTA BHAGASASI DIAM-DIAM HILANG!

Masyarakat diimbau tidak tergiur jual beli solar subsidi. “Awasi SPBU di wilayah kalian. Kalau ada pengangsu pakai jerigen & mobil bolak-balik, lapor ke 110. BBM subsidi hak rakyat kecil, bukan buat bisnis,” tutup Kombes Jules Abraham Abast. (  Ridwantara/Agus – Red)

  • Penulis: Kurniawa

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

expand_less

Eksplorasi konten lain dari Konten Jabar

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca