Respon Putusan MK, Menkeu Purbaya Siapkan Pemisahan Anggaran MBG dan Pendidikan
- account_circle Asep Hartawan
- calendar_month 1 jam yang lalu
- visibility 10
- comment 0 komentar
- print Cetak
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

JAKARTA-KONTENJABAR.COM
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG), dari anggaran pendidikan.
Pemerintah memastikan akan mematuhi putusan tersebut yang berlaku paling lambat mulai 2028
Pernyataan itu disampaikan Purbaya di Istana Kepresidenan, Jumat (31/7/2026),
Ia menegaskan pemerintah tidak akan menunda pelaksanaan putusan MK dan akan menyiapkan skema penganggaran yang sesuai.Kita ikuti putusan MK, tahun 2028 , ujar Purbaya.
Putusan MK sebelumnya memerintahkan agar anggaran MBG dipisahkan dari pos anggaran pendidikan. MK juga menegaskan MBG bukan merupakan bagian dari komponen utama biaya operasional penyelenggaraan pendidikan.
Dengan kepatuhan terhadap putusan MK ini, Kementerian Keuangan akan berkoordinasi dengan kementerian/lembaga terkait untuk melakukan penataan anggaran MBG pada penyusunan APBN tahun-tahun mendatang.
Pemerintah berharap pemisahan anggaran ini dapat membuat pengelolaan MBG menjadi lebih transparan, akuntabel, dan tepat sasaran tanpa mengganggu alokasi dana pendidikan.
Bagus red
- Penulis: Asep Hartawan

Saat ini belum ada komentar