Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Advertorial » Transaksi Rp890 Miliar Jaringan Pulsa Ilegal Judi Online Diungkap PPATK dan Bareskrim

Transaksi Rp890 Miliar Jaringan Pulsa Ilegal Judi Online Diungkap PPATK dan Bareskrim

  • account_circle Kurniawa
  • calendar_month 6 menit yang lalu
  • visibility 4
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

JAKARTA,||KONTENJABAR.COM

PPATK bersama Satresmob Bareskrim Polri mengungkap dua kasus besar terkait jaringan penyalahgunaan transaksi keuangan. 

Dalam jaringan pertama, penyidik menemukan transaksi yang berkaitan dengan aktivitas tersebut mencapai lebih dari Rp890 miliar dalam periode April 2025 hingga April 2026.

Setelah dilakukan akumulasi terhadap transaksi ataupun yang mungkin kita kategorikan sebagai pembelian pulsa yang dilakukan oleh para tersangka pada periode April 2025 sampai dengan April 2026, terhadap para pelaku ini telah melakukan transaksi kurang lebih sebesar Rp890 miliar lebih, jelas Wira.

Dalam jaringan tersebut, para tersangka memiliki peran berbeda, mulai dari penyedia rekening, pengendali rekening penampung, admin transfer pulsa, pengendali admin pulsa, penyedia nomor handphone, agen, hingga penampung pembelian pulsa hasil pengisian dari aktivitas perjudian online.

Wira kemudian menjelaskan pengungkapan kasus kedua yang dilakukan Satresmob Bareskrim Polri. Dalam kasus ini, polisi mengamankan 14 tersangka dari tiga lokasi di wilayah Tangerang.

Lokasi pertama berada di Perumahan Amelio Village, Pagedangan, Tangerang. Empat tersangka di lokasi tersebut berperan sebagai telemarketing dan bagian keuangan. 

Lokasi kedua berada di Ruko Alam Sutera Town Square, Pakulonan, Serpong Utara, dengan empat tersangka yang berperan sebagai customer service.

Pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polri dan PPATK dalam memberantas tindak pidana pencucian uang yang berkaitan dengan perjudian online dan aktivitas ilegal lainnya.

Penyidik masih mendalami peran masing-masing tersangka dan aliran dana lainnya untuk mengungkap jaringan yang lebih luas. 

Polri mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas perjudian online dan segera melaporkan jika menemukan transaksi mencurigakan.

Asep Hartawan/Bagus – Red

Bid Humas Polri

  • Penulis: Kurniawa

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

expand_less

Eksplorasi konten lain dari Konten Jabar

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca