6 Orang Ditahan KPK Terkait Kasus Pemerasan di Unsoed, Termasuk Rektor
- account_circle Asep Hartawan
- calendar_month 4 jam yang lalu
- visibility 5
- comment 0 komentar
- print Cetak
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

JAKARTA-KONTENJABAR.COM
Jumat, 21 Agustus 2026
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Akhmad Sodiq sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi terkait penerimaan mahasiswa baru (maba).
Penetapan tersangka dilakukan setelah Sodiq terjaring operasi tangkap tangan (OTT), di Banyumas, Jawa Tengah.
Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein mengatakan Sodiq ditetapkan sebagai tersangka bersama lima orang lainnya. Salah satunya Wakil Rektor III Unsoed, Norman Arie Prayoga.
Berdasarkan kecukupan alat bukti sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 90 KUHAP baru tentang penetapan tersangka, KPK menetapkan 6 orang tersangka, ujar Taufik dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat 21/8/2026.
Keempat tersangka lainnya
1. Eko Sumanto selaku Kepala Bagian Akademik Unsoed
2. Dian Mulia Wardhana selaku pihak swasta
3. Adhi Wiharto selaku pihak swasta
4. Mulyono selaku pihak swasta
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan atau Pasal 12 B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Keenam tersangka ditahan selama 20 hari pertama* terhitung sejak, 21 Agustus hingga 9 September 2026.
Penahanan dilakukan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK, tutur Taufik.
KPK menegaskan akan terus mengembangkan perkara ini dan menelusuri aliran dana hasil dugaan pemerasan dalam penerimaan mahasiswa baru di lingkungan Unsoed.
Bagus red
Biro Humas KPK
- Penulis: Asep Hartawan

Saat ini belum ada komentar