UU Darurat No 12/1951 Jadi Dasar, Polda Jabar Peringatkan Bahaya Bawa Senjata Saat Unras
- account_circle Kurniawa
- calendar_month 0 menit yang lalu
- visibility 1
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
BANDUNG,||KONTENJABAR.COM – Polda Jawa Barat menegaskan kepada seluruh peserta aksi penyampaian pendapat di muka umum agar tidak membawa senjata maupun benda berbahaya. Larangan ini disampaikan untuk menjamin keselamatan peserta aksi, petugas, dan masyarakat umum selama kegiatan berlangsung.
Penegasan ini mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya terkait kepemilikan dan penggunaan senjata tajam, senjata api, serta bahan peledak.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochmawan, S.I.K., M.H. menjelaskan, menyampaikan aspirasi adalah hak setiap warga negara yang dilindungi undang-undang. Namun hak tersebut harus dilaksanakan secara damai, tertib, dan tidak mengancam keamanan bersama.
Kami melarang peserta unjuk rasa membawa benda-benda yang dapat membahayakan keselamatan umum. Termasuk senjata tajam, senjata pemukul, senjata penusuk, hingga bahan peledak, tegas kombes pol Hendra, Rabu 27/8/2026.
kombes pol.Hendra juga mengingatkan adanya konsekuensi hukum yang berat bagi pelanggar. Berdasarkan ketentuan yang berlaku:
1. Membawa atau menguasai senjata tajam dapat dipidana dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
2. Memiliki, membawa, atau menguasai senjata api, munisi, atau bahan peledak dapat dikenai pidana hingga 20 tahun penjara, seumur hidup, bahkan hukuman mati, sesuai, UU Darurat No. 12 Tahun 1951.
Ancaman pidananya sangat berat. Jangan sampai niat menyampaikan pendapat justru berujung pada jerat hukum karena membawa barang terlarang, ujarnya.
Polda Jabar mengimbau agar massa aksi tidak mudah terprovokasi dan tidak membawa atribut yang berpotensi disalahgunakan. Personel pengamanan di lapangan juga akan melakukan pemeriksaan secara humanis dan sesuai prosedur.
Sampaikan aspirasi dengan cara yang damai dan tertib. Tanpa membawa senjata atau benda berbahaya yang dapat mengancam keselamatan bersama, pungkas kombes pol Hendra.
Polda Jabar memastikan seluruh rangkaian pengamanan akan dilakukan secara profesional, proporsional, dan mengedepankan dialog.
Masyarakat juga diimbau segera melapor ke Call Center *110 bebas pulsa* atau ke posko pengamanan terdekat apabila melihat adanya potensi gangguan kamtibmas.
Mari kita jaga Jawa Barat tetap aman dan kondusif. Aspirasi boleh, anarkis jangan, tutup Kabid Humas.
Kurniawan-Bagus
Bid Humas Polda Jabar
- Penulis: Kurniawa

Saat ini belum ada komentar