Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Kepala BPN/ATR Kota Bandung Yayat Ahadiat Awaludin, S.SIT.,M.H:Membantah keras Praktik Pungli Dan Gratipitasi

Kepala BPN/ATR Kota Bandung Yayat Ahadiat Awaludin, S.SIT.,M.H:Membantah keras Praktik Pungli Dan Gratipitasi

  • account_circle Kurniawa
  • calendar_month 25 menit yang lalu
  • visibility 3
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

KOTA BANDUNG | KONTENJABAR.COM –  Kantor Pertanahan ATR/BPN Kota Bandung membantah keras terkait pemberitaan dari salah satu media yang menuding adanya praktik Pungli dan Gratifikasi di lingkungan kantor. Bantahan disampaikan langsung oleh Kepala Kantor Pertanahan Kota Bandung, Yayat Ahadiat Awaludin, S.SIT., M.H.

Bantahan ini merespons pemberitaan yang ditayangkan oleh Media Online MB1 beberapa waktu lalu yang menyorot dugaan pungli dalam pengurusan berkas pertanahan.

Hingga terbitnya berita Media Online MB1, semuanya hanya opini. Tidak ada konfirmasi terlebih dahulu kepada kami. Jelas ini melanggar kode etik jurnalistik. Tidak ada bukti dan kejelasan,tegas Bapak Yayat.

Hal senada juga disampaikan Humas ATR/BPN Kota Bandung. Pihak Humas menyatakan tidak pernah menerima permintaan konfirmasi dari MB1 terkait materi pemberitaan tersebut.

Kami tidak merasa ada konfirmasi terlebih dahulu. Penayangan langsung tanpa bukti dan pemberitahuan,ujar Humas.

BANTAHAN DARI PIHAK YANG DINILAI TERTUDUH

Beberapa nama yang disebut dalam pemberitaan tersebut juga membantah. 

SN (Sony) dan SR (Surya) menyatakan keberatan atas penyebutan nama mereka dalam pemberitaan tanpa dasar yang jelas.

Sementara BB. (Bambang) saat diwawancarai secara terpisah mengaku tidak merasa membekingi ATR/BPN Kota Bandung seperti yang dituduhkan dalam pemberitaan.

Saya tidak pernah membekingi siapapun di kantor ini. Semua tuduhan itu tidak benar, kata Bambang.

Bapak Yayat juga menyoroti adanya oknum yang mengatasnamakan wartawan, lembaga, hingga oknum Freelance Notaris yang datang ke kantor dengan bermodalkan ID Card dan Surat Tugas dari salah satu media.

Tapi semua itu hanya opini tanpa survei ke lapangan dan tanpa data akurat,jelasnya

Bapak Yayat menegaskan, dalam proses pengurusan berkas di Kantor ATR/BPN Kota Bandung, semuanya merujuk pada SOP dan aturan yang berlaku. Tidak ada praktik pungli maupun gratifikasi.

Baca Juga  DANDIM 0624/KAB BANDUNG HADIRI PELANTIKAN FORUM PONDOK PESANTREN (FPP) KAB BANDUNG MASA KHIDMAT 2024-2029

Saya pastikan tidak ada pungli dan gratifikasi di lingkup Kantor ATR/BPN Kota Bandung. Semua pelayanan sudah sesuai prosedur dan gratis sesuai ketentuan, pungkasnya.

Pihak ATR/BPN Kota Bandung mengimbau kepada seluruh insan pers agar dalam membuat pemberitaan tetap berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik, khususnya asas praduga takbersalah dan ada hak tanya dan jawab.

Setiap orang punya hak untuk bertanya dan menjawab. Jangan sampai pemberitaan hanya menggiring opini sepihak tanpa dasar dan tanpa konfirmasi kepada pihak yang diberitakan,ujarnya SN.SR.BB

Tim Liputan Khusus 

Kurniawan – Bagus

  • Penulis: Kurniawa

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

expand_less

Eksplorasi konten lain dari Konten Jabar

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca