Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Advertorial » Jual Akses Database NIK, Nama & Alamat Lewat Telegram, Pemuda Jakarta Terancam 5 Tahun Penjara

Jual Akses Database NIK, Nama & Alamat Lewat Telegram, Pemuda Jakarta Terancam 5 Tahun Penjara

  • account_circle Kurniawa
  • calendar_month 38 menit yang lalu
  • visibility 5
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

BANDUNG,|| KONTENJABAR.COM – Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Jawa Barat berhasil mengungkap dan menangkap pelaku tindak pidana doxing serta pelanggaran perlindungan data pribadi.

Pelaku berinisial A.H. (22), warga Jakarta, ditangkap di wilayah Kota Bandung pada Selasa (15/9/2026) setelah terbukti memperjualbelikan akses pencarian basis data pribadi warga negara Indonesia melalui aplikasi Telegram.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan, S.I.K., M.H., menjelaskan pengungkapan kasus ini bermula dari patroli siber yang dilakukan tim Ditressiber pada Kamis (26/8/2026).

Tim menemukan channel Telegram bernama @PEGASUSDB, yang menawarkan jasa pencarian data pribadi.

Dari hasil penyelidikan, tersangka menggunakan akun Telegram miliknya untuk membuat dan mengelola sebuah bot bernama LeakOsint BOT dan @dbasescubs_bot. Di dalam bot tersebut terdapat database yang memuat data sensitif milik masyarakat, meliputi Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama lengkap, tanggal lahir, alamat rumah, hingga nomor telepon, ujar Kombes Pol Hendra Rochmawan di Mapolda Jabar, Rabu (16/9/2026).

Lebih lanjut, tersangka juga tidak segan membocorkan data pejabat dan tokoh publik untuk menarik minat pembeli.

Salah satu postingan yang diunggah tersangka berjudul [DATA LEAK] TEDDY INDRA WIJAYA – SEKAB INDONESIA. Ini menjadi salah satu barang bukti yang kami amankan,” tegasnya.

Modus Operandi

Dalam menjalankan aksinya, pelaku mengunggah promosi dan katalog sampel data bocor di channel @PEGASUSDB, kemudian mengarahkan calon pembeli ke bot miliknya.

Pengguna yang ingin melakukan pencarian data, baik berdasarkan NIK maupun nama, diwajibkan melakukan pembayaran atau top-up saldo terlebih dahulu melalui metode pembayaran elektronik.

Atas perbuatannya, tersangka A.H. dijerat dengan Pasal 65 dan/atau Pasal 67 UU No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi dan/atau Pasal 48 jo Pasal 32 UU ITE serta Pasal 51 ayat (1) jo Pasal 35 UU ITE.

Baca Juga  WARGA DESAK TINDAK TEGAS DUGAAN PUNGLI MUTASI KENDARAAN DI SAMSAT KARAWANG, POLDA JABAR BUKA SALURAN PENGADUAN

Saat ini tersangka dan barang bukti berupa akun Telegram, bot, dan perangkat elektronik telah diamankan di Mako Ditressiber Polda Jabar untuk penyidikan lebih lanjut.

Polda Jabar mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan tidak menyalahgunakan data pribadi orang lain.

Kurniawan-Bagus

Bid Humas Polda Jabar

  • Penulis: Kurniawa

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

expand_less

Eksplorasi konten lain dari Konten Jabar

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca