Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Advertorial » Produksi Liquid Vape Narkotika Di Margaasih Digagalkan, Satres Narkoba Polrestabes Bandung Amankan 170 CARTRIDGE Siap Edar Bermerek “THUGS”

Produksi Liquid Vape Narkotika Di Margaasih Digagalkan, Satres Narkoba Polrestabes Bandung Amankan 170 CARTRIDGE Siap Edar Bermerek “THUGS”

  • account_circle Kurniawa
  • calendar_month 0 menit yang lalu
  • visibility 1
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

BANDUNG,|| KONTENJABAR.COM – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polrestabes Bandung kembali mengungkap home industry narkotika jenis baru. Kali ini, petugas berhasil menggagalkan produksi liquid vape yang mengandung Narkotika Golongan I jenis cairan sintetis yang diproduksi di sebuah rumah di Kabupaten Bandung.

Kapolrestabes Bandung melalui Kasat Res Narkoba Polrestabes Bandung menjelaskan, dalam pengungkapan ini dua orang berhasil diamankan, masing-masing berinisial *R.G.P.* sebagai peracik utama dan *O.B.P.* sebagai pemilik rumah yang menjadi lokasi produksi.

Kronologi Pengungkapan

Berawal dari informasi masyarakat, tim Satres Narkoba melakukan penggerebekan di sebuah rumah yang beralamat di Kp. Cikuya Giri Mekar RT 001/021, Desa Lagadar, Kec. Margaasih, Kab. Bandung.

Di ruang tamu, petugas menemukan barang bukti yang sangat mencolok:

– 4 (empat) bungkus plastik klip besar masing-masing berisi 100 buah cartridge bening dengan stiker “Thugs” berisi cairan bening. Total 400 buah.

– 1 (satu) bungkus plastik klip besar berisi 70 buah cartridge bening dengan stiker “Thugs” berisi cairan bening.

Total 470 cartridge siap edar telah diamankan.

Setelah dilakukan pemeriksaan, R.G.P. mengakui perbuatannya.

Modus Operandi: Dijanjikan Rp 30 Juta oleh Bandar DPO

Kepada penyidik, R.G.P. mengaku baru pertama kali melakukan pekerjaan ini. Ia mendapat tawaran dari seseorang berinisial AKEW (DPO) yang merupakan teman kecilnya.

AKEW kemudian menghubungkan R.G.P. dengan seorang bandar besar berinisial MAX (DPO). Untuk melancarkan produksi, MAX mengirimkan satu paket lengkap berisi 470 cartridge kosong, 2 gelas bejana, 2 dirigen plastik berisi cairan bening (bahan baku narkotika sintetis), dan alat pemanas.

Semua proses peracikan dilakukan berdasarkan arahan MAX melalui aplikasi pesan terenkripsi Zangy, dan dikerjakan bersama O.B.P. di rumah tersebut.

Untuk iming-imingnya sangat besar. R.G.P. dijanjikan upah Rp 30.000.000 jika berhasil menyelesaikan 470 cartridge tersebut, plus Rp 1.500.000 untuk setiap produk yang berhasil diedarkan. Sedangkan O.B.P. sebagai pemilik rumah dijanjikan Rp 750.000 per cartridge yang laku, ungkap Kasat.

Baca Juga  Pengerjaan Jalan Desa Kampung Bojong Gadog Desa Mekarjaya Diduga Asal Jadi Tidak Sesuai Sepisikasi

R.G.P. juga mengaku telah menerima uang operasional sebesar Rp 2.000.000 dari MAX. Rencananya, setelah jadi, MAX yang akan mencarikan pembeli dan R.G.P. bertugas sebagai kurir pengantar.

Beruntung, sebelum ratusan liquid vape narkotika bermerek “Thugs” itu sempat beredar di kalangan anak muda Kota Bandung, Satres Narkoba Polrestabes Bandung berhasil mengamankannya.

Pasal yang Disangkakan

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis:

Pasal 114 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Jo. Pasal 609 Ayat (1) dan Ayat (2) huruf a UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, Pasal 610 Ayat (2) huruf a dan/atau Pasal 609 Ayat (2) huruf a UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun atau pidana maksimal penjara seumur hidup.

Saat ini penyidik masih memburu dua DPO berinisial AKEW dan MAX yang merupakan pemilik modal dan jaringan pengedarnya.

Polrestabes Bandung mengimbau kepada para orang tua untuk lebih waspada terhadap peredaran rokok elektrik atau vape dengan merek-merek baru yang tidak jelas, karena disalahgunakan sebagai media untuk menyelundupkan narkotika jenis sintetis.

Kurniawan-Agus

Humas Polrestabes Bandung

  • Penulis: Kurniawa

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

expand_less

Eksplorasi konten lain dari Konten Jabar

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca