Usut Kasus Bupati Pemalang, KPK Geledah Kantor Setda dan Dua Rumah ASN di Pemalang
- account_circle Kurniawa
- calendar_month 1 jam yang lalu
- visibility 8
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
JAKARTA,|| KONTENJABAR.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi yang menjerat Bupati Pemalang nonaktif, Anom Widiyantoro.
Penyidik KPK melakukan penggeledahan di tiga lokasi berbeda di Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah, selama tiga hari pada 6 hingga 8 Oktober 2026.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, tiga lokasi yang digeledah tersebut meliputi ruangan Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Pemkab Pemalang serta dua rumah milik Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab setempat.
Dalam rangkaian tiga penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan dan menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang diduga terkait dengan dugaan tindak pemerasan ataupun penerimaan lainnya yang dilakukan oleh Bupati, kata Budi kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (12/10/2026).
Budi menjelaskan, seluruh dokumen dan barang bukti elektronik yang disita akan ditelaah dan dianalisis lebih lanjut oleh penyidik untuk mengungkap konstruksi perkara secara menyeluruh.
Tidak hanya menggeledah, pada hari yang sama Senin (12/10/2026), penyidik KPK juga memeriksa 10 orang saksi terkait perkara tersebut.
Dalam penyidikan ini, KPK fokus mendalami pemenuhan unsur pasal yang disangkakan, yakni Pasal 12 huruf e tentang pemerasan dan Pasal 12B tentang penerimaan lain atau gratifikasi.
Untuk diketahui, KPK menetapkan Anom Widiyantoro sebagai tersangka setelah terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 28 Juli 2026 lalu. Selain Anom, tiga orang lainnya turut ditetapkan sebagai tersangka, yakni Mohamad Haris, Lilik Budi Suprianto, dan Setya Budi Dias Oktavianto.
Kurniawan – Red
- Penulis: Kurniawa

Saat ini belum ada komentar