Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Advertorial » Polresta Bandung Ungkap Kasus Pencurian Ayam yang Berujung Korban Meninggal Dunia di Bojongsoang

Polresta Bandung Ungkap Kasus Pencurian Ayam yang Berujung Korban Meninggal Dunia di Bojongsoang

  • account_circle Kurniawa
  • calendar_month 0 menit yang lalu
  • visibility 1
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

KABUPATEN BANDUNG,||KONTENJABAR.COM – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandung mengungkap dugaan tindak pidana pencurian dan penganiayaan yang mengakibatkan seorang warga meninggal dunia di wilayah Kecamatan Bojongsoang, Kabupaten Bandung.

Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Ciganitri, RT 06 RW 05, Desa Cipagalo, Kecamatan Bojongsoang, Kabupaten Bandung, pada Sabtu (31/10/2026) sekitar pukul 01.00 WIB.

Dalam kejadian tersebut, korban diketahui bernama (alm) Dang Yuyun Zaenudin, S.Pd.I, berusia 64 tahun, warga Desa Cipagalo, Kecamatan Bojongsoang, Kabupaten Bandung.

Kapolresta Bandung Polda Jawa Barat, Kombes Pol. Dr. Tri Suhartanto, S.H., M.H., M.Si., mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari adanya laporan mengenai dugaan pencurian ayam bangkok yang terjadi di lokasi kejadian.

Berdasarkan keterangan saksi, kejadian bermula ketika salah seorang saksi yang hendak beristirahat mendengar suara ayam yang tidak biasa dari kandang yang berada di samping rumah. Saksi kemudian membangunkan korban serta anggota keluarga lainnya untuk melakukan pengecekan.

Saat membuka pintu dan melihat ke arah luar rumah, saksi mendapati dua orang yang tidak dikenal diduga sedang melakukan pencurian ayam bangkok. Mengetahui aksinya diketahui, salah seorang terduga pelaku berhasil melarikan diri.

Sementara itu, seorang terduga pelaku lainnya berhasil diamankan oleh warga bersama pemilik kandang. Dalam situasi tersebut, korban sempat meminta terduga pelaku untuk mengakui perbuatannya.

Namun, berdasarkan keterangan para saksi, terjadi perlawanan yang menyebabkan korban terjatuh. Situasi di lokasi pun sempat menjadi ramai karena warga berdatangan setelah mendengar adanya keributan.

Korban kemudian ditemukan dalam kondisi tidak sadarkan diri dan selanjutnya dinyatakan meninggal dunia.

Mendapatkan informasi mengenai kejadian tersebut, Satreskrim Polresta Bandung segera mendatangi tempat kejadian perkara untuk melakukan pengecekan dan olah TKP.

Baca Juga  Unit Samapta Polsek Solokanjeruk Laksanakan Patroli Dialogis antisiapasi Rawan tindak Pidana

Petugas juga mengumpulkan sejumlah bahan keterangan serta melakukan pemeriksaan terhadap para saksi guna mendalami rangkaian kejadian.

Selanjutnya, petugas mengamankan seorang terduga pelaku berinisial R.P. (28), seorang buruh harian lepas, warga Kecamatan Bandung Kidul, Kota Bandung, untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyelidikan lebih lanjut di Satreskrim Polresta Bandung.

Dari hasil penyelidikan awal, motif terduga pelaku diduga berkaitan dengan faktor ekonomi, dengan tujuan memperoleh keuntungan pribadi dari hasil pencurian ayam tersebut.

Dalam pengungkapan perkara ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam, satu unit telepon genggam, satu buah helm, satu buah kisah ayam, satu buah jaket warna hitam, serta satu buah senter.

Atas perbuatannya, terduga pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 477 dan Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, terkait dugaan tindak pidana pencurian dan penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunia.

Untuk Pasal 477, terduga pelaku terancam pidana penjara paling lama tujuh tahun dan denda paling banyak kategori V atau sebesar Rp500 juta. Sementara Pasal 466 ayat (3) mengatur ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Saat ini, Satreskrim Polresta Bandung masih melakukan pendalaman dan penyidikan lebih lanjut untuk mengungkap secara lengkap seluruh rangkaian peristiwa tersebut.

Reporter : Kurniawan/Bagus

Bid Humas Polresta Bandung 

  • Penulis: Kurniawa

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

expand_less

Eksplorasi konten lain dari Konten Jabar

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca