Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Polrestabes Bandung Berhasil Tangkap Ibu dan Anak yang Kompak Edarkan Narkoba

Polrestabes Bandung Berhasil Tangkap Ibu dan Anak yang Kompak Edarkan Narkoba

  • account_circle adminKJ
  • calendar_month Selasa, 24 Okt 2023
  • visibility 10
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

BANDUNG,||KONTENJABAR.COM – Polrestabes Bandung melalui Satres Narkoba menangkap ibu dan anak yang mendistribusikan narkotika jenis ekstasi dan sabu di Kota Bandung. Ibu dengan inisial WD dan anak perempuannya dengan inisial RMC berkolaborasi dalam mengedarkan barang haram tersebut.

“Jadi satu keluarga menjadi pengedar, jadi WD itu ibunya, RMC anak perempuan, dan satu lagi DHC anak laki-laki yang masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” kata Kapolrestabes Bandung, Kombes Budi Sartono.

Pengungkapan kasus narkotika yang melibatkan satu keluarga tersebut berawal dari penangkapan RMC di Kabupaten Bandung pada 14 Oktober 2023 lalu. Dari penyelidikan, polisi kemudian menemukan barang bukti 1.002 butir ekstasi dan 35 gram sabu dari penggeledahan di rumah WD, di wilayah Lengkong, Kota Bandung.

“Dari situ terungkap keterlibatan WD,” jelasnya.

Untuk melancarkan aksinya, sabu dan ekstasi dimasukkan dalam kapsul agar menyerupai obat. Kemudian, sabu dan ekstasi tersebut dijual dan dihantarkan ke pemesan secara online.

“Para pelaku memiliki peranan masing-masing, WD dan RMC mengemas ulang, pil ekstasi itu digerus dan dimasukkan ke kapsul untuk menyamarkan bahwa itu adalah ekstasi,” ujarnya.

“Jadi setelah dikemas, WD dan RMC ini mengirimkan ke alamat sesuai permintaan DHC,” imbuhnya.

Praktik ilegal tersebut diakui baru berlangsung sejak Agustus 2023. Saat ini, polisi masih memburu DHC yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). WD dan RMC dijerat dengan Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2), Pasal 132 ayat (1), UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.

“Ancaman hukuman penjara maksimal seumur hidup dan hukuman mati,” pungkasna

Reporter : Tia Budiana – seva
Editor : Kurniawan
Bid Humas

  • Penulis: adminKJ

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

expand_less

Eksplorasi konten lain dari Konten Jabar

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca