Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Kejari Bale Bandung Dalam Surat Resminya Menyatakan Tidak Pernah Mengeluarkan SP3, Hal Itu Ranahnya KPK

Kejari Bale Bandung Dalam Surat Resminya Menyatakan Tidak Pernah Mengeluarkan SP3, Hal Itu Ranahnya KPK

  • account_circle adminKJ
  • calendar_month Rabu, 15 Mei 2024
  • visibility 16
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

KAB. BANDUNG. KONTENJABAR.COM – Kabupaten bandung kembali menghangat dengan pemberitaan, adanya dugaan Korupsi di ruang lingkup pemerintahan Kabupaten Bandung yang melibatkan oknum pejabat dinas dan DPRD.

Santer terdeteksi sekian banyaknya asumsi, bahwa seakan pihak Kejari sudah keluarkan SP3 (Surat Penghentian Penyidikan Perkara) yang pada kenyataannya berbeda dengan yang sebenarnya.

Dikabarkan langsung oleh Ketum KPK Jabar , Piar Pratama SH yang dapat jawaban, bahwa pihak Kejari Baleendah menyangkal keras.

“Hingga saat ini pihak Kejari belum mengeluarkan SP3, hal ini diterangkan atas surat jawaban resmi sebagai respon dari surat konfirmasi yang dilayangkan pihak KPK Jabar ke Kejari” ujar Piar Informasikan kepada tim media saat jumpa persnya. Senin 13-5-2024.

Dalam keterangannya, hal itu langsung dibantah keras oleh pihak Kejaksaan Negeri kabupaten Bandung, yang secara resmi membalas surat resmi kepada KPK Jabar, dimana surat tersebut ditandatangani langsung oleh PLT. Kajari Dr. Mia Banulita. SH.MH.

Sementara keterangan menurut Wakil Sekjen Badan Pengawas dan Kinerja Aparatur Negara, yaitu Yuntafa, menyampaikan tanggapannya hal tersebut.

“Bahwa ini menjadi tamparan keras, karena dugaan Korupsi yang melibatkan oknum pejabat berinisial Z terus A dan R, yang merupakan pejabat dinas serta beberapa oknum Dewan, hal itu ranahnya Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK) RI” ungkapnya

Masih menurut Yuntafa, karena laporan tersebut kesana, jadi jelas kami sepakat apa yang disampaikan oleh Ketua Umum KPK Jabar yaitu Pak Piar dan serta dibarengi dengan bukti kuat surat dari kejaksaan negeri kabupaten bandung” tegas dia.

Dijelaskan pula, jika dilihat di sini bukan berarti Kejaksaan Negeri kabupaten Bandung tidak tahu menahu, ini karena bukan ranahnya dan mereka tidak pernah melakukan SP3 karena itu ranah KPK.

Baca Juga  Reses Asep Yusup Salim: Aspirasi Warga Cimaung tentang Pinjol dan Solusi Ekonomi

“Bahkan terkait hal LKPD THN 2020 pun mereka tidak pernah menangani, karena tentu yakin, baik kejaksaan dan Polri saling menghargai dan komitmen pada MOU antara KPK” tukasnya.

“Kejaksaan dan Polri sudah tentu akan saling menghargai, bilamana masing masing sedang melakukan penanganan perkara dugaan Tindakan korupsi” tutupnya.

Narasumber : KPK Jabar
Reporter : Tim Lipsus

  • Penulis: adminKJ

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

expand_less

Eksplorasi konten lain dari Konten Jabar

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca