Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Advertorial » Erick Soedjasa Dibekuk 3 Tahun Jadi DPO, Sempat Terbit Red Notice Interpol

Erick Soedjasa Dibekuk 3 Tahun Jadi DPO, Sempat Terbit Red Notice Interpol

  • account_circle Kurniawa
  • calendar_month 0 menit yang lalu
  • visibility 1
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

JAKARTA,|| KONTENJABAR.COM –  Bareskrim Polri berhasil menangkap buronan kasus dugaan penipuan dan penggelapan, Erick Soedjasa, di Bandara Internasional Juanda, Surabaya, Jawa Timur, pada Selasa, Penangkapan dilakukan sesaat setelah yang bersangkutan tiba dari Singapura.

Erick telah berstatus buronan selama hampir 3 tahun. Ia ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri sejak November 2023 dalam perkara dugaan penipuan dan penggelapan yang melibatkan PT Asli Rancangan Indonesia (ASLI RI). Total kerugian korban dalam perkara ini mencapai Rp37,4 miliar.

Berdasarkan hasil penyidikan, Erick diduga memiliki peran sebagai perantara dalam transaksi antara dua pihak. Ia juga disebut mengatur kesepakatan terkait fee dalam transaksi tersebut.  

Selain itu, penyidik menemukan adanya aliran dana masuk ke rekening Erick sebesar Rp4,6 miliar yang diduga berasal dari perkara tersebut.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Erick tidak kooperatif dan keberadaannya tidak diketahui. Hal itu membuat Bareskrim Polri kemudian menerbitkan Daftar Pencarian Orang DPO.

Untuk mempercepat proses pencarian, Polri melalui Divisi Hubungan Internasional Divhubinter berkoordinasi dengan pihak kepolisian negara lain.  

Pada Februari 2024, Interpol resmi menerbitkan Red Notice atas nama Erick Soedjasa. Red Notice tersebut menjadi dasar bagi penegak hukum di berbagai negara untuk melakukan pemantauan dan penangkapan terhadap buronan.

Setelah tiga tahun buron, keberadaan Erick akhirnya terdeteksi ketika ia tiba di Bandara Juanda dari Singapura. Tim Bareskrim langsung mengamankan Erick di area kedatangan.

Saat ini Erick Soedjasa telah dibawa ke Dittipideksus Bareskrim Polri di Jakarta untuk menjalani pemeriksaan intensif. 

Pemeriksaan dilakukan guna melengkapi berkas perkara. Setelah seluruh administrasi dan penyidikan dinyatakan lengkap, berkas perkara Erick akan dilimpahkan kembali kepada Jaksa Penuntut Umum untuk proses persidangan.

Baca Juga  Banjir Rendam Permukiman di Pidie, TNI Bantu Evakuasi dan Distribusi Logistik

Kabareskrim Polri menegaskan bahwa penangkapan ini merupakan komitmen Polri dalam menuntaskan perkara ekonomi dan melindungi masyarakat dari praktik penipuan investasi.  

Kami tidak akan berhenti memburu pelaku kejahatan ekonomi, sekecil apapun dan selama apapun mereka menghindar. Polri akan memastikan proses hukum berjalan dan hak korban dapat dipulihkan,ujar pejabat Bareskrim.

Masyarakat diimbau agar lebih berhati-hati dalam setiap transaksi investasi dan memastikan legalitas perusahaan serta pihak yang menawarkan kerja sama.

Bagus-kurniawan 

Humas Bareskrim Polri

  • Penulis: Kurniawa

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

expand_less

Eksplorasi konten lain dari Konten Jabar

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca