KEJAGUNG TETAPKAN KETUA YAYASAN INDONESIA FOOD SECURITY REVIEW GLORY HARIMAS SIHOMBING JADI TERSANGKA KASUS MBG

JAKARTA,||KONTENJABAR.COM`– Penyidikan kasus dugaan korupsi dalam tata kelola program Makan Bergizi Gratis/MBG terus berlanjut. Kejaksaan Agung RI kembali menetapkan satu tersangka baru dari unsur swasta, 

Tersangka yang ditetapkan adalah *Glory Harimas Sihombing*, selaku Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review. Penetapan ini menambah daftar tersangka dalam perkara yang merugikan keuangan negara tersebut.

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus/Jampidsus Kejagung, *Syarip Sulaeman Nahdi*, menjelaskan penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik memeriksa saksi dan menemukan minimal dua alat bukti yang cukup.

Bacaan Lainnya

“Setelah melakukan pemeriksaan terhadap saksi, saudara GHS, selaku pihak swasta, dan berdasarkan alat bukti yang ditemukan, maka tim penyidik menetapkan saudara GHS sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program MBG,” kata Syarip Sulaeman Nahdi kepada awak media.

Penetapan tersangka dilakukan sesuai ketentuan *KUHAP Pasal 184* yang mensyaratkan adanya keterangan saksi dan alat bukti lain yang saling bersesuaian.

Hingga berita ini diturunkan, Kejagung masih mendalami peran dan keterlibatan tersangka dalam perkara tersebut. Tim penyidik juga belum merinci pasal sangkaan dan potensi kerugian negara.

*Prinsip praduga tak bersalah tetap dikedepankan* sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Kejagung berkomitmen menuntaskan perkara ini secara profesional, transparan, dan akuntabel untuk memastikan program MBG berjalan sesuai tujuan awal, yaitu meningkatkan gizi anak Indonesia.( Kurniawan/Agus)

Sumber : Puspenkum Kejaksaan Agung

Baca Juga  Bakamla RI Fasilitasi Pemulangan Enam Nelayan dari Timor Leste

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *