Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Kontenjabar » Proyek Peningkatan Jalan DPUTR Kabupaten Bandung di Tribaktimulya Papan Informasi Tak Pernah Dipasang

Proyek Peningkatan Jalan DPUTR Kabupaten Bandung di Tribaktimulya Papan Informasi Tak Pernah Dipasang

  • account_circle Asep Hartawan
  • calendar_month Kamis, 23 Jul 2026
  • visibility 24
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

​PANGALENGAN kab Bandung, KONTEN JABAR — Pelaksanaan proyek peningkatan jalan kabupaten yang berlokasi di Jalan Karya Winata, Kampung Ciruntah Patrol, Desa Tribaktimulya, Kecamatan Pangalengan, Kabupaten Bandung, menuai sorotan tajam masyarakat. Pasalnya, proyek milik Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kabupaten Bandung tersebut diduga kuat mengabaikan prinsip transparansi publik lantaran tidak ditemukannya papan informasi proyek sejak awal pengerjaan.
​Sikap tertutup ini diperkuat oleh pengakuan dari pihak pekerja di lokasi. Bapak Jae, salah seorang pekerja di pengerjaan jalan tersebut, secara terbuka mengakui bahwa papan proyek memang tidak pernah dipasang sejak hari pertama pengerjaan dimulai hingga saat ini.
​”Dari awal pengerjaan sampai sekarang memang tidak ada papan informasi proyek yang dipasang. Saya juga tidak tahu perusahaan (PT/CV) mana yang menjadi pelaksana proyek ini, termasuk berapa panjang dan volume target pengerjaannya,” ujar Jae saat dikonfirmasi di lokasi kegiatan, Kamis (23/7/2026).
​Minimnya informasi di lokasi pengerjaan memicu kekhawatiran warga dan publik terkait kualitas konstruksi serta legalitas pelaksanaan proyek yang dibiayai dari anggaran negara tersebut. Terlebih, di beberapa titik permukaan jalan beton yang baru selesai dikerjakan sudah terlihat adanya retakan memanjang.
​Melanggar Regulasi Keterbukaan Informasi Publik
​Pemasangan papan nama proyek merupakan kewajiban mutlak bagi kontraktor penyedia jasa maupun dinas terkait. Kewajiban tersebut telah diatur secara tegas dalam sejumlah regulasi negara, di antaranya:
​UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), yang menegaskan hak masyarakat untuk mengetahui penggunaan anggaran publik secara transparan.
​Perpres No. 54 Tahun 2010 dan Perpres No. 16 Tahun 2018 (beserta perubahannya) tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, yang mewajibkan penyedia jasa memasang papan nama proyek sebagai bentuk akuntabilitas publik.
​Permen PUPR No. 21/PRT/M/2019 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK).
​Ketiadaan papan proyek ini menutup akses masyarakat untuk melakukan pengawasan terhadap besaran anggaran, sumber dana, masa waktu pelaksanaan, serta spesifikasi teknis pengerjaan.
​Masyarakat mendesak DPUTR Kabupaten Bandung serta bidang pengawasan terkait untuk segera turun ke lapangan dan memberikan teguran keras kepada pihak kontraktor pelaksana, guna memastikan proyek jalan tersebut dikerjakan sesuai standar teknis dan aturan hukum yang berlaku.
Asep hartawan

  • Penulis: Asep Hartawan

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

expand_less

Eksplorasi konten lain dari Konten Jabar

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca