MK Kabulkan Sebagai Gugatan MBG, Anggaran Makanan Bergizi Gratis Di Pisah Dari Anggaran Pendidikan
- account_circle Asep Hartawan
- calendar_month 1 jam yang lalu
- visibility 8
- comment 0 komentar
- print Cetak
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

JAKARTA -KONTENJABAR.COM
Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi terkait Program Makan Bergizi Gratis (MBG)
Dalam putusannya, MK memerintahkan agar anggaran MBG dipisahkan dari pos anggaran pendidikan dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun-tahun berikutnya.
Putusan tersebut dibacakan di Jakarta. MK menilai Program MBG tidak termasuk dalam komponen utama biaya operasional penyelenggaraan pendidikan.
Mahkamah juga menegaskan MBG bukan merupakan bagian dari komponen utama biaya operasional penyelenggaraan pendidikan.
Dengan demikian, pemerintah diminta memastikan penganggaran MBG memiliki pos tersendiri agar tidak bercampur dengan anggaran pendidikan.
MK memberi tenggat waktu kepada pemerintah untuk melakukan pemisahan tersebut paling lambat pada penyusunan APBN 2028.
Putusan MK ini diharapkan menjadi dasar bagi pemerintah dalam menata kembali skema pembiayaan MBG agar lebih transparan dan akuntabel.
Pemisahan anggaran diharapkan dapat menjamin keberlangsungan program MBG sekaligus tidak mengganggu alokasi dana untuk sektor pendidikan.
Dengan keputusan ini, pelaksanaan MBG ke depan diharapkan berjalan sesuai dengan peruntukannya dan tepat sasaran bagi penerima manfaat.
Bagus red
- Penulis: Asep Hartawan

Saat ini belum ada komentar