Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Kontenjabar » MK Kabulkan Sebagai Gugatan MBG, Anggaran Makanan Bergizi Gratis Di Pisah Dari Anggaran Pendidikan   

MK Kabulkan Sebagai Gugatan MBG, Anggaran Makanan Bergizi Gratis Di Pisah Dari Anggaran Pendidikan   

  • account_circle Asep Hartawan
  • calendar_month 1 jam yang lalu
  • visibility 8
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

JAKARTA -KONTENJABAR.COM

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi terkait Program Makan Bergizi Gratis (MBG)

Dalam putusannya, MK memerintahkan agar anggaran MBG dipisahkan dari pos anggaran pendidikan dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun-tahun berikutnya.

Putusan tersebut dibacakan di Jakarta. MK menilai Program MBG tidak termasuk dalam komponen utama biaya operasional penyelenggaraan pendidikan.

Mahkamah juga menegaskan MBG bukan merupakan bagian dari komponen utama biaya operasional penyelenggaraan pendidikan.

Dengan demikian, pemerintah diminta memastikan penganggaran MBG memiliki pos tersendiri agar tidak bercampur dengan anggaran pendidikan.

MK memberi tenggat waktu kepada pemerintah untuk melakukan pemisahan tersebut paling lambat pada penyusunan APBN 2028.

Putusan MK ini diharapkan menjadi dasar bagi pemerintah dalam menata kembali skema pembiayaan MBG agar lebih transparan dan akuntabel.

Pemisahan anggaran diharapkan dapat menjamin keberlangsungan program MBG sekaligus tidak mengganggu alokasi dana untuk sektor pendidikan.

Dengan keputusan ini, pelaksanaan MBG ke depan diharapkan berjalan sesuai dengan peruntukannya dan tepat sasaran bagi penerima manfaat.

Bagus red

Baca Juga  Lagi, Prajurit TNI di Wilayah Perbatasan RI- Malaysia Gagalkan Penyeludupan 11 Kg Sabu
  • Penulis: Asep Hartawan

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

expand_less

Eksplorasi konten lain dari Konten Jabar

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca