Bupati Tegal Tegaskan Kepastian Hukum Tanah, 296 Ribu Lebih Sertifikat PTSL Rampung Diterbitkan”
- account_circle Kurniawa
- calendar_month 36 menit yang lalu
- visibility 3
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
TEGAL,||KONTENJABAR.COM – Bupati Tegal Ischak Maulana Rohman menegaskan kepastian hukum atas hak tanah menjadi fondasi penting bagi pembangunan daerah yang berkelanjutan. Hal itu disampaikannya saat menghadiri Sosialisasi Program Strategis Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bersama Komisi II DPR RI di Hotel Grand Dian Guci, Selasa (4/8/2026).
Ischak mengatakan, penataan pertanahan dan tata ruang tidak hanya memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat, tetapi juga mendukung iklim investasi, pembangunan infrastruktur, pelestarian lingkungan, dan pertumbuhan ekonomi. Pemkab Tegal, lanjutnya, berkomitmen memperkuat sinergi dengan ATR/BPN untuk mempercepat tertib administrasi pertanahan dan sertifikasi tanah.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tegal Agung Murdhianto mengungkapkan, hingga 2026 pihaknya telah menerbitkan 296.869 sertifikat tanah melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Dari target 12.890 bidang pada tahun ini, sebanyak 5.460 sertifikat telah diterbitkan dan 3.214 di antaranya telah diserahkan kepada masyarakat.
Selain PTSL, sosialisasi juga membahas sertifikasi tanah wakaf dan reforma agraria. Hingga 2026, tercatat 5.265 bidang tanah wakaf di Kabupaten Tegal telah bersertifikat. ATR/BPN menegaskan percepatan sertifikasi tanah membutuhkan kolaborasi pemerintah pusat, pemerintah daerah, DPR RI, dan partisipasi aktif masyarakat.(Suwarno/Humas)
- Penulis: Kurniawa

Saat ini belum ada komentar