Gerebek 2 Gudang, Polres Cimahi Sita Hampir 500 Ribu Butir OKT Ilegal
- account_circle Kurniawa
- calendar_month 0 menit yang lalu
- visibility 1
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
CIMAHI,||KONTENJABAR.COM – Polres Cimahi berhasil membongkar jaringan peredaran Obat Keras Tertentu / OKT ilegal di wilayah hukum Kota Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat. Pengungkapan ini dilakukan setelah polisi menggerebek dua lokasi kos-kosan yang dijadikan gudang penyimpanan OKT.
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan 3 orang tersangka dan barang bukti ratusan ribu butir obat keras.
Pengungkapan bermula dari informasi masyarakat terkait maraknya peredaran OKT di wilayah Cimahi dan Bandung Barat. Tim Satnarkoba Polres Cimahi kemudian melakukan penyelidikan dan penggerebekan di dua titik berbeda.
Lokasi pertama berada di wilayah Kota Bandung, dan lokasi kedua di kawasan Taman Kopo, Margaasih, Kabupaten Bandung.
Dari dua lokasi tersebut diamankan 3 orang tersangka dengan inisial MM, RM, dan FF. Mereka diamankan di dua kos-kosan yang dijadikan gudang penyimpanan obat keras terbatas,ujar petugas dalam keterangan pers di Polres Cimahi.
Dari hasil penggeledahan, polisi menyita sejumlah besar barang bukti. Terlihat dua kendaraan yang digunakan para tersangka untuk mengambil dan mendistribusikan barang. Di dalam dus-dus yang diamankan, ditemukan obat keras dengan jumlah hampir setengah juta butir.
Ini adalah wujud komitmen kami agar wilayah hukum Cimahi maupun Bandung Barat bersih dari OKT. Dalam 10 hari ke depan kami akan terus melakukan operasi, tegasnya.
Polres Cimahi mengajak masyarakat untuk aktif memberikan informasi jika mengetahui adanya peredaran OKT, narkoba, atau miras ilegal di lingkungan sekitar.
Jangan segan-segan melapor. Instagram @satnarkoba.cimahi terbuka untuk menerima informasi. Identitas pelapor akan kami jaga kerahasiaannya sehingga informan akan aman,pungkasnya.
Saat ini ketiga tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Cimahi untuk proses hukum lebih lanjut.
Bagus – J Karnudin
Humas Polres Cimahi
- Penulis: Kurniawa

Saat ini belum ada komentar